Pemalsuan Dokumen
-
News •Bikin Surat Hasil Tes Antigen Palsu, 2 Pegawai Klinik di Banyuwangi Ditahan PolisiDua pegawai klinik di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, ditahan polisi dengan sangkaan melakukan pemalsuan dokumen. Keduanya diduga mengeluarkan surat hasil rapid test antigen tanpa prosedur yang benar.
-
News •Ini Daftar Dokumen Pribadi Tak Boleh Diunggah di Medsos, Ancamannya PidanaMenyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Undang-undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin.
-
Khas •Dirjen Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto: Awas, Tanah Kosong Jadi Incaran MafiaKementerian ATR/BPN sudah melakukan langkah-langkah modernisasi dan mengeluarkan kebijakan yang bertujuan mengurangi sengketa tanah. Meski begitu, di sisi lain, masyarakat juga harus menjaga dan memelihara tanahnya.
-
Khas •Tanah Jenderal Disikat MafiaMantan direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Mayjen (Purn) Emack Syadzily geram ketika mengetahui sertifikat tanahnya telah menjadi milik Pemkot Depok. Lahannya akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU) untuk warga Sawangan.
-
News •Dokter Kecantikan di Makassar Ditangkap Palsukan Suket PCRKomang mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap CNW sudah melakukan praktik jual suket palsu tersebut sejak pertengahan tahun 2021.
-
News •Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu jadi Gembong Pemalsuan Tanah di BogorKepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap enam pelaku penipuan jual beli aset tanah milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Salah satu pelaku merupakan mantan pegawai honorer di Kemenkeu.
-
News •Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan Beredar Surat Perintah Penyelidikan Muktamar NU Palsu"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ujar Firli kepada Liputan6.com, Selasa (21/12).
-
News •Palsukan Surat Kades, Mafia Tanah di OKI Urus 36 SHM Lahan HGU PerusahaanPolisi menangkap dua orang yang diduga sebagai bagian dari mafia tanah di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Mereka ditengarai memalsukan tanda tangan kepala desa demi mendapatkan sertifikat hak milik atas lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan itu.
-
News •Ditilang Langgar Lalin, Pengemudi Mobilio Ketahuan Gunakan 1 STNK untuk 2 MobilMobil MD harus diberhentikan saat petugas pengatur lalu lintas bernama Aiptu Suwarno melihatnya tak mengenakan sabuk pengaman, Senin (13/12) pagi. Dari belakang pelat nomor mobil warna abu-abu metalik tersebut juga ditutup dengan kaca mika, sehingga tak terlihat jelas.
-
News •Setahun Beraksi, 2 Tersangka Pemalsu Faktur Pajak Raup Rp10,2 MiliarTersangka berinisial ASH melalui PT AMB, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
-
News •Demi BLT, Dua Warga di Kupang Palsukan Kartu VaksinasiNelsy (35) dan Oscar (36), warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memalsukan surat vaksin demi mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).
-
News •Palsukan Surat Kematian, Kepala KUA di Badung Jadi TersangkaKedua tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas korban bernama Diah Suartini. Padahal korban masih hidup.
-
News •Polisi Blokir Rekening Mantan ART Dalang Mafia Tanah Nirina ZubirPenyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memblokir rekening Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga (ART) yang diduga menjadi otak di balik kasus mafia tanah yang merugikan artis Nirina Zubir.
-
Jakarta •Palsukan Buku Nikah, Warga Yaman Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp300 JutaWarga negara asal Yaman tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian mengenai pemberian surat atau data palsu, atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar secara sengaja dengan maksud memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri
-
News •Edit dan Palsukan Surat PCR, Wanita Asal Ciamis Ditangkap di BaliSeorang perempuan bernama Lutfi Lanisya (24) asal Ciamis, Jawa Barat, ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena mengedit untuk memalsukan surat tes PCR di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
-
News •Polisi Tangkap Pemalsu Hasil Tes PCR di Bandara KualanamuAhmad (41) yang merupakan karyawan travel di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap lantaran memalsukan hasil tes PCR Covid-19.
-
News •Dua dari Enam Pemalsu Surat Rapid Antigen di Ambon Dituntut 1,5 TahunTuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota.
-
News •Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Data Prakerja di Medana menjelaskan praktik pemalsuan data prakerja ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan terkait dugaan kasus tersebut yang dilanjutkan ke penyelidikan dan berhasil mengamankan keenam tersangka.
-
News •Diduga Manipulasi Data Kependudukan, Kadis Dukcapil Malaka Ditahan PolisiPolres Malaka menahan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Ferdinandus, Jumat (1/10) malam. Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi data kependudukan.
-
News •Buat dan Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Mahasiswa di Karawang Diringkus PolisiSeorang mahasiswa semester akhir berinisial (W) diamankan Satuan Reskrim Polres Karawang. Pelaku ditangkap karena memproduksi dan menjual sertifikat vaksin palsu.
