Peraturan OJK
-
Ekonomi •Hanya 5 Persen! OJK Turunkan Batas Co-payment Asuransi, Ini Aturan Barunya yang Menguntungkan NasabahOJK resmi menurunkan batas maksimal co-payment asuransi kesehatan dari 10% menjadi 5%. Kebijakan baru OJK Turunkan Batas Co-payment Asuransi ini akan mengubah ekosistem asuransi, memberikan pilihan tanpa co-payment bagi nasabah dan meningkatkan transparan
