RKUHP
-
Politik •Fraksi Gerindra: Sebaik Apapun Draf RKUHP, DPR akan DibullyAnggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman pesimis Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan oleh DPR periode 2019-2024.
-
Politik •Pekan Depan Finalisasi Draf RKUHP, DPR: Sudah Terbuka tapi Tak Semua Aspirasi DiserapKetua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya berharap dua hari ke depan menjadi pembahasan terakhir RKUHP, sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
-
News •Guru Besar UNS Soal KUHP: Usianya sudah 100 Tahun LebihGuru Besar Universitas Negeri Semarang (UNS) Benny Riyanto menilai, pembaruan hukum pidana melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diperlukan. Alasannya, karena KUHP sudah berusia lebih dari satu abad.
-
News •Pasal Penghinaan Presiden Diubah di Draf Terbaru RKUHP: Ancaman Penjara BerkurangPada draf RKUHP pada 4 Juli 2022, ancaman pidana penjara tertulis 3 tahun 6 bulan. Sedangkan, draf RKUHP 9 November 2022 terbaru, ancaman pidana berkurang menjadi 3 tahun.
-
News •Kemenkumham Hapus Lima Pasal dalam Draf RKUHP TerbaruLima pasal yang dihapus antara lain terkait advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak yang melawati batas kebun, dan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
-
News •Komisi III: Pengesahan Tingkat I Revisi KUHP Dilakukan 22 NovemberMenurut Taufik, pengesahan revisi KUHP merupakan agenda Komisi III Masa Sidang Ke-II 2022-2023. Agenda itu sudah disepakati internal komisi hukum DPR.
-
News •Pimpinan DPR Pesimistis RKUHP Disahkan pada Masa Sidang Saat IniWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR yang membidangi hukum.
-
News •Ini Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tak Dihapus dari RUU KUHPMeski diputuskan tidak dihapus, Eddy berharap kepada masyarakat tetap memberikan masukan perbaikan dalam naskah RUU KUHP itu.
-
News •Wamenkumham Beberkan 3 Alasan & 5 Misi RKUHP Harus DisahkanMenurutnya, sudah terlalu lama Indonesia memakai RUU KUHP produk dari warisan kolonial.
-
News •Pemerintah Serahkan Kembali Draf RKUHP ke DPR Pada 9 November 2022Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, naskah yang bakal diserahkan ke DPR telah disempurnakan dan sudah melewati masa sosialisasi kepada publik.
-
News •Mahfud MD Optimis RKUHP Disahkan Akhir Tahun IniMenko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pihaknya baru saja menyelesaikan Focus Group Discussion (FGD) terkait penataan lembaga peradilan. Mahfud mengaku, FGD berjalan produktif dan menghasilkan sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh otoritas penegak hukum.
-
News •Serap Partisipasi Publik, BIN Jelaskan RKUHP Upaya Pembaruan Hukum NasionalBIN mengungkapkan, RKUHP merupakan upaya pemerintah untuk menyusun ulang KUHP lama (rekodifikasi) peninggalan Belanda.
-
News •RKUHP Pasal Perzinahan, Wamenkumham: Diatur Salah, Tidak Diatur Lebih Salah"Jadi, tidak ada benarnya," ucapnya.
-
News •Pemerintah Jamin RKUHP Tidak Singgung Tindak Pidana PersSemua pasal yang mengatur hal itu, akan dimasukkan frasa "kecuali untuk kepentingan jurnalistik".
-
News •Kemenkumham Akui Sosialisasi RKUHP Masih Belum MasifArahan kepala negara tersebut tidak hanya dibebankan kepada Kemenkumham saja, namun juga menjadi pekerjaan bersama khususnya kementerian dan lembaga terkait. Misalnya, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
-
News •Wamenkum HAM: Jumlah Pengaturan Tindak Pidana RKUHP Lebih Sedikit dari KUHP LamaWakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak over kriminalisasi. Hal ini menyanggah isu yang sebelumnya beredar bahwa dalam RKUHP terjadi over-kriminalisasi.
-
News •Mahfud Jelaskan Pentingnya RKUHP untuk Penerapan Restorative Justice & Hukum AdatMenko Polhukam Mahfud MD mengajak pihak-pihak yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) duduk bersama agar mencapai kesepahaman. Dia menilai, dengan adanya RKUHP dapat menjadi wadah bagi dua konsep penting yang dibutuhkan masyarakat Indonesia saat ini. Pertama, restorative justice.
-
News •Menkum HAM Sebut RKUHP Simbol Peradaban Bangsa yang MerdekaYasonna mengatakan, sudah waktunya Indonesia meninggalkan KUHP yang berlaku ketika masa Kolonial Belanda.
-
News •Mahfud MD Sebut RKUHP Segera DiundangkanSaat ini, RKUHP sedang disosialisasikan kepada akademisi hingga ormas.
-
News •Diskusi Terbuka soal 14 Isu Krusial RUU KUHP Bisa Lewat DPR dan KemenkominfoMahfud menjelaskan materi pembahasan diskusi tersebut akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). RUU KUHP, yang mencakup lebih dari 700 pasal, masih menyisakan 14 isu krusial yang perlu diperjelas.
