Sidang Korupsi
-
News •Nadiem Makarim Akui Gaji Stafsus Pakai Uang Pribadi, Terungkap di Sidang KorupsiMantan Mendikbudristek Nadiem Makarim blak-blakan soal Nadiem Makarim Gaji Stafsus Pribadi hingga Rp20 juta per bulan, terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
-
News •Pengamat: Ketidakhadiran Pengacara Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Bentuk Contempt of CourtPakar hukum pidana menilai tindakan penasihat hukum Nadiem Makarim yang absen dari persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook dapat dikategorikan sebagai contempt of court, menghambat jalannya proses hukum.
-
News •Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemenaker: Saksi Ungkap Setoran Ratusan Juta RupiahSidang kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker mengungkap fakta mengejutkan. Seorang saksi mengaku rutin menyetor hingga Rp100 juta per tahun untuk pengurusan sertifikat K3, memicu pertanyaan tentang praktik korupsi di lembaga tersebut.
-
News •Terungkap di Sidang, Riza Chalid Jadi Jaminan Akuisisi BBM atas Permintaan BankAnak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkap fakta mengejutkan di persidangan. Nama Riza Chalid jadi jaminan akuisisi BBM atas permintaan bank, membuka tabir baru kasus korupsi tata kelola minyak.
-
News •KPK Bantah Pernyataan Gus Alex, Ungkap Fakta Korupsi Kuota Haji di PersidanganKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait kasus korupsi kuota haji, menegaskan semua fakta akan terungkap detail dalam persidangan. Masyarakat diajak mengikuti perkembangan kasus yang menyeret mantan
-
News •Ahli Perkuat Kebijakan Pengadaan LNG Pertamina Tak Salahi Aturan, Eks Direktur Sebut Negosiasi Langsung SahEks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto menyatakan kebijakan pengadaan LNG Pertamina tidak menyalahi aturan, diperkuat keterangan ahli yang menyebut negosiasi langsung sah dan tidak butuh izin khusus.
-
News •Kasus Korupsi Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Dituntut 5,5 Tahun PenjaraJaksa juga menuntut Topan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.
-
News •Tiga Anggota DPRD NTB Jalani Sidang Perdana Kasus GratifikasiTiga anggota DPRD NTB menghadapi sidang perdana kasus gratifikasi di PN Mataram, terkait dugaan upaya menghambat program "Desa Berdaya" dengan total suap miliaran rupiah, menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
-
News •Mantan PPK Akui Terima Rp701 Juta dalam Kasus Korupsi Chromebook KemendikbudristekMantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek mengakui menerima uang Rp701 juta terkait kasus dugaan korupsi Chromebook, membuka tabir baru dalam skandal yang merugikan negara triliunan rupiah.
-
News •Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Pasar CindeMantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, secara tegas membantah menerima aliran dana dalam kasus korupsi Pasar Cinde saat sidang lanjutan. Pembelaan ini menjadi sorotan utama di persidangan.
-
News •Terungkap! Dua Terdakwa Korupsi Tol Terpeka Rugikan Negara Rp66 Miliar, Modus Vendor Fiktif TerbongkarDua terdakwa kasus Korupsi Tol Terpeka, Tujuanta Ginting dan Widodo Mardianto, didakwa merugikan negara Rp66 miliar melalui rekayasa dokumen dan vendor fiktif. Sidang perdana telah digelar.
-
News •Trivia Hukum: Tolak Eksepsi Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, Sidang Korupsi Lahan Rp237 Miliar BerlanjutPengadilan Tipikor Semarang tolak eksepsi Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri dalam kasus korupsi lahan 716 ha senilai Rp237 miliar. Sidang akan berlanjut, mengungkap lebih banyak fakta!
-
News •Terungkap! 263 SHGB Bermasalah, Sidang Perdana Kasus Pagar Laut Kohod Digelar 30 SeptemberSidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, akan digelar 30 September. Empat terdakwa siap disidang terkait 263 SHGB bermasalah dalam Kasus Pagar Laut Kohod ini.
-
News •Sidang Perdana Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur: Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp298 Juta!Dua terdakwa kasus Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur, Budi Hermawan dan Mahdi, jalani sidang perdana. Kerugian negara mencapai Rp298 juta. Bagaimana kelanjutan kasus ini?
