Syahrul Yasin Limpo
-
News •Biayai Perjalanan Umrah SYL Bareng Keluarga Rp1 Miliar, ASN Ditjen PSP Kementan Terpaksa PatunganASN Ditjen PSP patungan untuk membiayai kegiatan umrah Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama keluarganya yang nilainya mencapai Rp1 miliar.
-
News •KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah Cs Disidang Syahrul Yasin LimpoPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
-
Politik •Soal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYLSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
-
News •SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Uang Pegawai Kementan dan Vendor, Disimpan di Kantor NasDemSaksi Kiky bercerita detail mengenai lukisan yang dibeli SYL.
-
News •VIDEO: Mantan Mentan SYL Bicara Tahan Tangis Sambil Tunjuk Tunjuk Saksi di SidangJaksa KPK hari ini akan menghadirkan saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa SYL
-
News •VIDEO: Pejabat Kementan Buka-bukaan Duit Panas Dipakai Buat Belikan SYL Parfum MahalJaksa KPK hari ini akan menghadirkan empat orang dari Kementan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa SYL
-
News •VIDEO: Kejutan Sidang Korupsi Eks Mentan SYL, Anggaran Kementerian Dipakai Bayar Ultah AnakKepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra blak-blakan, ugal-ugalannya korupsi yang dilakukan oleh eks mentan Syahrul Yasin Limpo.
-
News •KPK Ingatkan Keluarga SYL Dapat Menjadi Tersangka TPPUDalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap sejumlah aliran uang.
-
News •Sosok Nayunda, Biduan 'Disawer' Puluhan Juta Oleh SYLSosok Nayunda, Biduan 'Disawer' Puluhan Juta Oleh SYL.
-
News •VIDEO: Fakta Sidang, SYL Korupsi Rp 3 Juta per Hari Untuk Pesan Makan Online & LaundrySederet fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)
-
Khas •INFOGRAFIS: Daftar Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo Buat Kepentingan Pribadi, Untuk Apa Saja?Mantan pejabat Kementan, Abdul Hafidh mengaku terpaksa lakukan pungutan ke pegawai Kementan
-
News •6 Kelakuan SYL Selama Menjabat Mentan, Transfer Biduan Rp50 Juta hingga Minta Makan Rp3 Juta per HariSelama proses persidangan, terungkap fakta-fakta tindakan SYL saat menjabat sebagai Mentan.
-
News •Fakta-Fakta Persidangan SYL, Palak ASN Kementan hingga Bayar BiduanDalam persidangan terungkap SYL meminta pegawai eselon 1 kementan untuk menyumbang sejumlah biaya yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL.
-
News •SYL Diare, Sidang Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan Dilanjutkan Pekan DepanHakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
-
News •Terungkap SYL Bagi-Bagi THR ke Pimpinan Komisi IV DPR & Fraksi NasDem hingga Rp750 Juta Hasil 'Palak' Pegawai KementanSebelumnya, Arief mengungkap pejabat eselon 1 Kementan diminta untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL
-
News •Terungkap, SYL Keluarkan Rp100 Juta Buat Bayar 'Biduan' Berkedok EntertainmentSYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk biaya entertaiment.
-
News •Curhat Saksi Kebingungan Bikin SPJ Gara-Gara Ulah SYL Peras PNS KementanSYL memeras PNS Kementan yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
-
News •Kelakuan SYL 'Palak' ASN Kementan buat Beli Mobil Innova Anaknya Dibayar LunasHal itu diungkapkan sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan oleh SYL saat sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).
-
News •Mantan Anak Buah Ungkap SYL Pakai Anggaran Kementan untuk Acara Sunatan dan Ulang Tahun Anak di MakassarHal itu diungkapkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
-
News •SYL Pakai Uang Dinas Kementan Rp3 Juta/Hari Buat Pesan Makanan OnlineHal itu diungkap Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus saat menjadi saksi.
