Transparansi Pemerintah
-
Politik •Dokumentasi Aktivitas Pejabat Publik: Analis Sebut Bentuk Laporan Kerja dan TransparansiAnalis komunikasi politik menilai dokumentasi aktivitas harian pejabat publik, seperti yang dilakukan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, sebagai bentuk laporan kerja dan transparansi kepada masyarakat, membuka proses yang selama ini jarang terlihat.
-
News •Presiden Prabowo Subianto Bahas Evaluasi Transaksi Keuangan Bersama PPATK, Perkuat Transparansi PemerintahPresiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan penting dengan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang, membahas evaluasi transaksi keuangan demi tata kelola negara yang bersih dan akuntabel.
-
Politik •Pemprov Kaltim Klarifikasi Status Mobil Mewah KT 1 Milik Gubernur, Bukan Aset DaerahPemprov Kaltim klarifikasi status mobil mewah bernomor KT 1 yang digunakan Gubernur Rudy Mas'ud saat kunjungan ke IKN, menegaskan kendaraan itu milik pribadi, bukan aset daerah.
-
News •BGN Tegaskan Informasi Pembukaan PPPK Tahap 3 adalah Hoaks, Masyarakat Diimbau WaspadaBadan Gizi Nasional (BGN) membantah keras informasi pembukaan seleksi PPPK Tahap 3 yang beredar di media sosial, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan bukan berasal dari kanal resmi lembaga.
-
News •Diskominfo Palangka Raya Perkuat Penguatan Kapasitas PPID PelaksanaDinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya gencar melakukan penguatan kapasitas PPID pelaksana, memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
-
Politik •Pemkab Sukabumi Ajak Publik Aktif dalam Perancangan Rencana Kerja 2027Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka ruang partisipasi publik untuk penyusunan Rencana Kerja Pemkab Sukabumi 2027, memastikan perencanaan pembangunan yang responsif dan berkelanjutan. Ajak masyarakat berikan masukan!
-
Politik •Pentingnya Komunikasi Bencana Pemerintah: Kunci Membangun Kepercayaan PublikAnalis komunikasi politik menyoroti peningkatan Komunikasi Bencana Pemerintah, khususnya dalam penanganan krisis di Sumatera, sebagai langkah krusial untuk membangun kepercayaan publik dan mengurangi spekulasi.
-
Ekonomi •Pemprov Kaltim Raih Rp2,1 Miliar dari Lelang Akbar Barang Milik Daerah, Optimalkan Aset Tak ProduktifPemerintah Provinsi Kalimantan Timur berhasil mengumpulkan Rp2,1 miliar dari lelang akbar Barang Milik Daerah Kaltim, mengubah aset tak produktif menjadi sumber PAD signifikan.
-
News •Pemkab Sumedang Perkuat Digitalisasi di Jatinangor, Dorong Transparansi dan Pelayanan PublikPemkab Sumedang gencar memperkuat Digitalisasi Sumedang, khususnya di kawasan pendidikan Jatinangor, demi transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik. Bagaimana dampaknya?
-
News •Pemkab Bengkayang Tegaskan Komitmen Kuat Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Raih Predikat InformatifPemerintah Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmen penuh dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik, terbukti dengan raihan predikat informatif dari Komisi Informasi Kalbar.
-
News •KI DKI Dorong Keterbukaan Informasi Publik Jadi Budaya Kerja di Pelayanan MasyarakatKomisi Informasi (KI) DKI Jakarta menegaskan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik sebagai budaya kerja, terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan, demi membangun kepercayaan masyarakat.
-
News •Hak Tahu Dijamin UUD 1945: Pemkot Surabaya dan KI Jatim Gelar RTKD, Dorong Keterbukaan Informasi PublikPemkot Surabaya bersama Komisi Informasi Jatim peringati International Right to Know Day (RTKD) 2025, tekankan Keterbukaan Informasi Publik sebagai kunci pembangunan kota dan partisipasi warga.
-
Politik •Fakta Unik: Gubernur Papua Minta ASN Hapus Sekat, Dorong Birokrasi Terbuka Papua yang HumanisGubernur Papua Mathius Fakhiri menegaskan pentingnya **Birokrasi Terbuka Papua** dengan menghilangkan sekat komunikasi antara pimpinan, staf, dan masyarakat demi pelayanan publik yang responsif.
-
News •Terungkap! Biaya Surat Sehat Rp15 Ribu, Pemkab Bangkalan Tegas Bantah Pungli PPPK Paruh WaktuPemerintah Kabupaten Bangkalan membantah keras tudingan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan administrasi calon PPPK paruh waktu, menegaskan semua biaya sesuai Perda. Benarkah demikian?
