UU Kepolisian
-
News •UU Polri Terbaru Atur Polisi Dapat Melakukan Tindakan Terukur Jika Mengancam Nyawa dan Kepentingan UmumAturan itu tertuang dalam Undang-Undang baru Polri disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6).
-
News •Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Alasan Penambahan Masa Pensiun Kapolri Dalam UU Polri BaruDPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
-
News •Kapolri: Penguatan Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang BaruMenurut Listyo, regulasi baru tidak diperlukan karena penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.
-
News •Mahfud MD: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MKGuru Besar UII Prof. Mahfud MD menyoroti Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Mengapa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini memicu kontroversi?
-
Politik •Nanik Deyang Bantah Ada Polisi Aktif di BGN, Tegaskan Patuhi Putusan MKWakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang membantah isu adanya polisi aktif di BGN, menegaskan kepatuhan terhadap putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
-
News •VIDEO: Tensi Tinggi! Hakim MK Saldi Isra dengan Pemohon Revisi UU Kepolisian "Tidak Usah Anda Jawab!"Sempat berdebat antara Saldi Isra dengan pemohon tersebut, hingga Saldi Isra menyudahi debat.
-
News •VIDEO: Nada Tinggi Saldi Isra, Tanya Kerugian UU Kepolisian Ke Dua Pemohon "Silakan Alasannya"Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan nada tegas menanyakan alasan pengajuan revisi kembali, terkait RUU Kepolisian tersebut.
