Status 18 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggantung setelah mereka demisioner pada 12 Oktober lalu. Di sisi lain, seleksi anggota baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku instansi pelindung BPKN molor lebih dari enam bulan.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pun dikabarkan telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang masa tugas anggota lama hingga Maret tahun depan. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengakui, yang berminat mendaftar menjadi anggota BPKN minim.
"Ternyata peminatnya untuk menjadi anggota badan ini sedikit, dari 36 yang mendaftar, itupun hanya sembilan yang laik dan direkomendasikan ke DPR," ujarnya saat ditemui di Senayan, Rabu (12/12).
Kemendag mengklaim lowongan BPKN masa bakti 2013-2015 sudah diumumkan jauh-jauh hari melalui website resmi Kemendag dan media massa. Hasilnya di luar perkiraan, banyak akademisi atau pegiat dengan latar perlindungan konsumen yang memilih melakukan kegiatan di lembaga swadaya masyarakat ketimbang mendaftar menjadi anggota BPKN.
"Bahasa dari beberapa teman aktivis perlindungan konsumen mereka pilih bergerak di jalanan saja," ungkap Bayu.
Bayu juga mengakui badan ini tak bergigi lantaran hanya bisa sebatas memberi rekomendasi terhadap produk-produk di pasaran yang dirasa membahayakan konsumen. Untuk itu, amandemen terhadap UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen yang mendasari pembentukan BPKN diperlukan.
"Saya akui memang kurang bertaji, untuk memperkuat wewenang badan ini memang diperlukan amandemen undang-undang perlindungan konsumen," tuturnya.
Selama periode 2009-2012, BPKN menelurkan 28 rekomendasi perlindungan konsumen. Salah satu hasil kerja mereka yang menonjol adalah meminta kemendag mewajibkan tabung gas elpiji 3 kilogram memakai logo SNI tahun lalu.
