Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan bea keluar merupakan disinsentif supaya perusahaan tambang membangun instalasi pengolahan alias smelter. Jika smelter sudah dibangun, minimal ditandai dengan groundbreaking, otomatis pajak ekspor tak dikenakan lagi.
Aturan yang dikecam industri tambang, termasuk oleh PT Freeport Indonesia itu, kata menkeu, sampai sekarang belum diubah.
Jika memang perusahaan Amerika Serikat itu ingin terbebas dari bea keluar, minimal smelter harus dibangun. "Kebijakan ini dibuat supaya orang bangun smelter, kalau smelter enggak ada, BK-nya tetap ada. Tentu ketika kita bicara komitmen soal smelter jika sudah mulai pembangunan," ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).
Kementerian ESDM sebelumnya sudah menjelaskan bahwa komitmen Freeport dengan PT Indosmelt untuk memasok tembaga pada 2017 kurang memadai. Itu karena kerja sama keduanya bukan kontrak bisnis, melainkan hanya Nota Kesepahaman (MoU) yang tak mengikat secara hukum.
Chatib adalah salah satu pejabat yang didatangi Presiden Direktur Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Richard Adkerson selama lawatan ke Indonesia. Petinggi tambang terbesar dunia itu gerah dengan sikap pemerintah yang memaksa mereka melakukan pemurnian tembaga dengan kadar lebih tinggi.
Selain menkeu, Richard mendatangi Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Hanya Hidayat yang terbuka menjelaskan bahwa perusahaan induk Freeport Indonesia asal Amerika Serikat itu memang jauh-jauh datang untuk melobi aturan. Mereka meminta keringanan bea keluar sebagai kompensasi serius membangun smelter.
Soalnya, ketika aturan pajak ekspor berlaku, Freeport kena tanggungan bea keluar 25 persen, lantaran produk konsentrat tembaga mereka baru diolah hingga kadar 30 persen. Besarannya bisa meningkat hingga 60 persen, jika perusahaan beroperasi di Timika, Papua ini tak juga mengolah konsentrat mereka hingga 100 persen sampai dua tahun mendatang.
Sedangkan Chatib yang ditemui Richard 1,5 jam di kantornya, mengaku tak diajak bicara apapun terkait permintaan keringanan apapun.
Chatib mengatakan, pihaknya tetap dalam posisi menjalankan bea keluar ekspor mineral. Kebijakan ini menyasar produk-produk yang selama ini kadar pengolahannya rendah, terutama batu bara, tembaga, nikel, dan bauksit.
"Kalau seperti emas, yang rata-rata sudah tahap pemurnian, enggak kita kenakan BK. Karena tujuan aturan ini bukan untuk mencari duit. Jadi tujuannya bukan kepada perusahaan, tapi lebih kepada produknya".
Saat kembali didesak bahwa tak mungkin petinggi Freeport ke Indonesia hanya untuk membahas pelaksanaan sebuah aturan, Chatib mengelak. Dia mengklaim pembicaraannya dengan Richard memang hanya sebatas alasan mengapa Indonesia menerapkan bea keluar progresif.
"Dia enggak ngomongin (keringanan)," kata Chatib menegaskan.
