Lobi Freeport berhasil, bea keluar akan didiskon

Besaran persisnya sedang dirumuskan tim bersama Kemenkeu dan Kementerian ESDM.

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
Lobi Freeport berhasil, bea keluar akan didiskon
Freeport bertemu menperin. ©2014 Merdeka.com

Sempat merebak isu ada kebijakan diskon bea keluar bagi perusahaan tambang yang masih mengekspor konsentrat tapi serius membangun smelter. Kementerian Keuangan akhirnya mengakui, ada pembahasan bersama lintas kementerian untuk mewujudkan rencana tersebut.

Kebijakan itu dipastikan memberi nafas untuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara yang selama ini mengeluhkan ketatnya aturan pajak ekspor tersebut. Untuk saat ini, belum ada rumusan final, berapa persen bea keluar dikurangi buat perusahaan serius membangun smelter.

"Besaran persisnya sedang dirumuskan tim bersama Kemenkeu dan Kementerian ESDM," kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/3).

Diskon BK ini akan diberikan pada perusahaan manapun yang serius menunjukkan niat membangun instalasi pengolahan tambang, hingga periode 2017. Kebijakan itu berlaku untuk semua jenis perusahaan yang menggali mineral tapi belum dimurnikan.

Syarat pemberian pelonggaran itu adalah perseroan wajib menyerahkan hasil Feasibility Study (FS) dan uang jaminan. "Karena ada kesungguhan bangun smelter tersebut itu dikasih (diskon)," kata Bambang.

Desain kebijakan BK awalnya sangat keras bagi pengusaha tambang. Jika ada perusahaan berkeras hanya mau mengekspor konsentrat berkadar rendah, maka pada 2017, batas waktu pelaksanaan PMK tersebut, maka kerugian akan semakin besar, lantaran ongkos ekspor turut meningkat. 

Petinggi Freeport langsung datang dari Amerika Januari lalu, melobi para pejabat untuk melonggarkan formal BK. Para menteri sempat ramai-ramai menyatakan permintaan perusahaan Negeri Paman Sam itu ditolak.

Dalam PMK soal pelonggaran ekspor konsentrat mineral ini, diatur batas minimal pengolahan enam komoditas utama yang memperoleh kebijakan bea keluar progresif.

Pertama, konsentrat tembaga, dengan kadar minimal 15 persen. Kedua, konsentrat besi, kadar minimal 62 persen. Ketiga, konsentrat mangan, minimal 49 persen. Keempat, konsentrat timbal minimal 57 persen. Kelima, konsentrat seng minimal 52 persen. Keenam, konsentrat besi, minimal 58 persen baik untuk ilumenit maupun titanium.

Besaran pajak ekspor progresif ini ditingkatkan saban enam bulan sekali. Sepanjang 2014, besarnya untuk konsentrat yang diatur, sebesar 25 persen. Semester pertama tahun depan, meningkat 10 persen, lalu pada semester kedua 2015, meningkat lagi menjadi 40 persen. Maksimal, pada semester II 2016, bea keluar ini mencapai 60 persen.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengakui ada rencana memberikan diskon bea keluar. Cuma, dia membantah ini dilakukan atas desakan Freeport dan Newmont. "Keringanan itu untuk semua perusahaan tambang yang bisa memenuhi syarat yang diajukan," cetusnya.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku belum memperoleh informasi soal diskon bea keluar bagi perusahaan tambang itu. Jika benar, maka dia mengapresiasi langkah tersebut, karena berpotensi meningkatkan ekspor tambang tahun ini. 

Untuk diketahui, aturan ekspor mineral tambang Kemendag adalah gabungan bea keluar dan perizinan. Jika perusahaan tambang mengekspor konsentrat berkadar rendah, pajak ekspor bertambah setiap 6 bulan ditambah pengurusan izin lebih rumit.

Sebaliknya, kalau mineral yang hendak diekspor sudah dimurnikan, tak perlu izin dan bebas bea keluar

"Kalau memang terjadi discount rate (BK) berarti kan nilai kompetitif barang mineral kita akan lebih kompetitif di luar. Tapi saya belum dapat koordinasi atau arahan untuk adanya discount rate itu," kata Lutfi.

Rekomendasi