Menteri PANRB Imbau Instansi Pemerintah Tunda Halal Bihalal

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau kepada instansi pemerintah untuk menunda menggelar kegiatan halal bihalal pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Menteri PANRB Imbau Instansi Pemerintah Tunda Halal Bihalal
Mahfud MD. ©2021 Dok. Polhukam

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau kepada instansi pemerintah untuk menunda menggelar kegiatan halal bihalal pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD mengatakan adanya imbauan ini untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus juga supaya semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.

"Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional, dihimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halal bihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah hari raya," ujar Mahfud, dalam keteranganya, Selasa (25/4).

Imbauan tersebut tertera dalam Surat Menteri PANRB No.B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD pada 24 April 2023.

Sambungnya, halal bihalal bisa diadakan setelah tanggal 2 Mei 2023. Mahfud meminta supaya Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti himbauan ini kepada lingkungan dunia usaha di bawahnya,

"Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional," tambahnya.

Rekomendasi