Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Tunggu Penugasan BUMN, Ini Target Waktunya

Wamenkop Farida menyebut penugasan manajer Koperasi Merah Putih masih menunggu Kementerian BUMN. Penempatan diprioritaskan di daerah asal.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Tunggu Penugasan BUMN, Ini Target Waktunya
Hari ini, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan sekitar 80 ribu Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh desa/kelurahan di Indonesia. (PulseFeed/ Arie Basuki)

Proses penempatan manajer untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum resmi dimulai. Pemerintah masih mematangkan persiapan teknis agar pengelolaan koperasi merah putih di seluruh daerah berjalan optimal, dikutip dari Antara.

Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menyampaikan bahwa langkah ini menunggu penugasan resmi dari Kementerian BUMN. Keterangan itu ia sampaikan saat menghadiri Seminar Nasional Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Rabu (12/8/2026).

Selain menyiapkan aspek teknis, pemerintah tengah menuntaskan aturan payung berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan operasional KDKMP berjalan seragam, terukur, dan sesuai kebutuhan daerah.

Penugasan Menunggu BUMN, Penempatan di Daerah Asal

Farida menegaskan bahwa proses resmi penugasan manajer KDKMP berada di ranah Kementerian BUMN. Ia menyebut koordinasi antarkementerian terus berjalan untuk memastikan penempatan tepat sasaran.

"Proses sedang berjalan, menunggu BUMN, Kementerian BUMN yang menugaskan," kata Farida saat ditemui seusai menghadiri Seminar Nasional Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2026).

Salah satu fokus kebijakan adalah penempatan manajer di daerah asal masing-masing, agar pengelolaan koperasi didukung pemahaman lokal. "Ini kan perlu penataan yang cukup signifikan, agar tidak orang Papua ditempatkan di Jakarta. Butuh waktu," ujarnya.

Perpres Koperasi Merah Putih Disusun: Dari Tata Kelola hingga Penyalur Subsidi

Pemerintah menyiapkan Perpres sebagai payung hukum KDKMP. Aturan ini akan mengatur tata kelola menyeluruh, mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan fasilitas fisik seperti gudang dan gerai, hingga perizinan, pengelolaan aset, dan pembiayaan.

Di level operasional harian, rancangan Perpres memuat ketentuan pengadaan SDM, penempatan manajer, pengembangan usaha, kebutuhan permodalan, serta mekanisme koordinasi antarkementerian dan lembaga.

Perpres juga mengamanatkan peran KDKMP sebagai penyalur produk bersubsidi. Komoditas yang dimaksud antara lain LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk.

Kesiapan SDM dan Jaringan Koperasi: Data Terkini Simkopdes

Sejauh ini, sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP telah melalui tahapan seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi. Mereka dijadwalkan mulai diterjunkan ke lapangan pada Agustus 2026.

Menurut data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 11 Agustus 2026, telah terbentuk 83.382 unit KDKMP di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 20.626 koperasi tercatat sudah merampungkan pembangunan sarana operasional, termasuk gedung, gudang, dan gerai.

Rekomendasi