Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima USD271.500 dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa juga mendakwa Yaqut terlibat dalam pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah tanpa masa tunggu. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp622 miliar berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Editor
Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
1 dari 8 halaman
Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
2 dari 8 halaman
Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
3 dari 8 halaman
Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
4 dari 8 halaman
Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
5 dari 8 halaman
Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
6 dari 8 halaman
Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
7 dari 8 halaman
Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
8 dari 8 halaman
Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
Rekomendasi