Seorang pria di Lampung Tengah, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga mencuri kabel jaringan listrik milik PT PLN. Aksi tersebut menyebabkan aliran listrik di Kecamatan Selagai Lingga sempat terputus.
Pelaku, Rahmatsyah (26), ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah di kediamannya di Dusun Sinar Baru, Desa Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaan Rahmatsyah yang telah masuk daftar pencarian target operasi.
"Pelaku berhasil diamankan setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan target operasi," kata Charles, Selasa (11/8/2026).
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Desa Karang Sari, Kecamatan Karang Anyar, Lampung Tengah.
Saat beraksi, Rahmatsyah diduga memotong kabel jaringan listrik menggunakan gunting berukuran besar. Dua jenis kabel yang dibawa kabur yakni NYY 150 milimeter sepanjang 32 meter dan NYY 70 milimeter sepanjang 32 meter.
Total kabel yang hilang mencapai 64 meter. Akibatnya, pasokan listrik ke wilayah Kecamatan Selagai Lingga terganggu.
"Pencurian itu kemudian berdampak pada pasokan listrik. Aliran listrik di wilayah Kecamatan Selagai Lingga mengalami pemadaman," ujar Charles.
PLN diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta akibat pencurian tersebut.
Peristiwa itu diketahui setelah petugas menerima laporan mengenai pemadaman listrik sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas kemudian mengecek jaringan dan mendapati kabel listrik telah hilang.
Hasil pengecekan tersebut dilaporkan kepada polisi. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan Rahmatsyah di Tanggamus.
Advertisement
Pelaku Ditangkap
Tim yang dipimpin Kanit 1 Satreskrim Polres Lampung Tengah Ipda Ambari selanjutnya bergerak ke lokasi dan menangkap Rahmatsyah tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, Rahmatsyah mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah," kata Charles.
Polisi menjerat Rahmatsyah dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum proses hukum dilanjutkan.
Polisi menyebut pencurian tersebut dilakukan Rahmatsyah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
