Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sebelum persidangan dimulai, Yaqut berharap seluruh proses hukum dapat berlangsung dengan baik.
"Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," kata Yaqut saat menunggu sidang dimulai, Selasa (11/8/2026).
Yaqut juga memastikan kondisi kesehatannya baik. Dia menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif.
"Saya tawakal, serahkan pada Allah," ucap dia menambahkan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan Yaqut dijadwalkan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali. Sidang tersebut dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani selaku hakim ketua.
Advertisement
Perjalanan Kasus Yaqut
Perjalanan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini pertama kali masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK kemudian mengembangkan penyidikan hingga menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, hingga kini Fuad tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan penting berikutnya terjadi pada 24 Februari 2026. KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut. Mantan Menteri Agama itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.
Lima hari berselang, giliran Ishfah yang ditahan KPK. Namun, masa penahanan Yaqut sempat mengalami perubahan.
Pada 19 Maret 2026, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Lima hari kemudian, tepatnya 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Penyidikan perkara kemudian berkembang dengan munculnya dua tersangka baru. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba sebagai tersangka.
Keduanya baru menjalani penahanan pada 8 Juni 2026. Sementara itu, kondisi kesehatan Yaqut turut memengaruhi proses penahanannya.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah dia mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Setelah menjalani perawatan, KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.
Pada 14 Juli 2026, KPK mengumumkan telah melimpahkan berkas perkara Yaqut bersama tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.
