Habib Rizieq
-
Jakarta •Polisi Sebut Kabagops dan Kasat Intel Polres Jakpus Dikeroyok Simpatisan RizieqKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, keempat polisi ini di antaranya Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur Muhammad Thariq, Kasat Intel dan dua orang dari Sabhara Polda Metro Jaya.
-
News •Simpatisan Rizieq Diamankan Polisi Terkait Aksi di PT DKI Bertambah Menjadi 36 OrangJumlah simpatisan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab diamankan polisi bertambah. Polisi menyebut hingga malam ini jumlah simpatisan Rizieq Syihab ditangkap menjadi 36 orang.
-
News •Tolak Vonis Pengadilan Tinggi DKI, Rizieq Pastikan Ajukan Kasasi Ke Mahkamah AgungBahkan, Sugito menaruh curiga jika vonis empat tahun kepada Rizieq sengaja dipilih untuk membatasi ruang gerak-geriknya hingga Pemilihan Presiden 2024 rampung.
-
News •Polisi Amankan 15 Simpatisan Rizieq SyihabWakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, upaya pengadangan itu mendapat perlawanan dari simpatisan Rizieq.
-
News •Simpatisan Rizieq Sempat Datangi PT DKI, Tetapi Tak Boleh MasukPerlu diketahui jika Majelis Hakim PT DKI telah memutuskan memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara PN Jakarta Timur terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab atas perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
-
News •Tolak Banding Kasus Swab RS Ummi, PT DKI Perkuat Vonis Rizieq 4 Tahun PenjaraSelain Rizieq, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim untuk terdakwa Hanif Alatas. Hanif sebelumnya divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.
-
News •Kasus RS Ummi, Hakim Bakal Bacakan Putusan Banding Rizieq Syihab Hari IniTerkait beredarnya ajakan kepada simpatisan menyaksikan persidangan di PT DKI Jakarta, Ichwan mengaku tidak mengetahuinya.
-
News •Gerindra Siap Kawal Petisi Pembebasan Habib RizieqAdapun petisi yang sudah ditandatangani para ulama, tokoh agama, serta pimpinan pondok pesantren tersebut diserahkan secara simbolis melalui kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Habiburokhman.
-
News •Ulama dan Pimpinan Ponpes Teken Petisi Pembebasan di Hari Ulang Tahun RizieqDi hari ulang tahun mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, sejumlah tokoh ulama, pimpinan Pondok Pesantren, hingga organisasi masyarakat (ormas) melayangkan petisi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan lembaga lainnya atas proses hukum hingga Rizieq kini mendekam di penjara.
-
News •Protes Penahanan Rizieq, Pengacara Laporkan Wakil Ketua PT DKI ke MA dan DPRPengajuan surat yang ditandatangani Kuasa Hukumnya, Aziz Yanuar menganggap jika perpanjangan penahanan terhadap kliennya telah menyalahi prosedur serta bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
-
News •Kuasa Hukum: Kami Sudah Mengetahui Apapun yang Terjadi Rizieq Tak akan DibebaskanMenurut Aziz, perpanjangan penahanan Rizieq yang tidak melalui mekanisme sidang, diputuskan majelis hakim serta surat penahanan ditandatangani Waki Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melanggar prosedur. Dia mengatakan, penetapan penahanan Rizieq itu melanggar Pasal 27 Ayat 1 KUHAP.
-
News •Nilai Penahanan Rizieq Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke KY hingga MAMenurut Aziz, perpanjangan penahanan Rizieq yang tidak melalui mekanisme sidang, diputuskan majelis hakim serta surat penahanan ditandatangani Waki Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melanggar prosedur. Dia mengatakan, penetapan penahanan Rizieq itu melanggar Pasal 27 Ayat 1 KUHAP.
-
News •Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Penahanan Rizieq, Anggap Langgar Prosedur dan HAMPenahanan Rizieq tak bisa dilakukan lantaran majelis hakim banding untuk memproses perkara RS UMMI Bogor sebagai pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan hingga kini belum terbentuk. Penahanan itu dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
-
News •Tunggu Hasil Banding Kasus RS Ummi, Rizieq Batal Bebas dan Kembali DitahanDengan keputusan penahanan tersebut, Ardito menjelaskan bahwa Rizieq kembali resmi mendekam di sel tahanan terhitung per tanggal 9 Agustus sampai 7 September 2021, dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Syihab.
-
News •Dikabarkan Bebas, Pengacara Prediksi Rizieq Syihab Tetap DitahanMasa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung.
-
News •Kuasa Hukum Nilai Vonis Banding PT Jakarta Kasus Kerumunan Harusnya Rizieq BebasTerlebih, Sugito berdalih atas hukuman 8 bulan penjara kerumunan di Petamburan seharusnya bisa dibatalkan karena kliennya tersebut telah menerima denda sebesar Rp50 juta yang telah dibayarkan langsung ke Pemprov DKI Jakarta.
-
News •Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Rizieq SyihabMajelis juga menerima alasan-alasan dalam kontra memori pengacara Rizieq Shihab. Kontra memori itu pada pokoknya menyebut PN Jakarta Timur sudah berikan pertimbangan dan dasar hukum yang tepat.
-
News •Kubu Rizieq Serahkan Kontra Memori Banding Kasus Kerumunan ke Pengadilan Tinggi DKIPerkara Nomor 221 PT Jakarta telah menunjuk majelis hakim serta Panitera Pengganti. Untuk perkara nomor 222 dan 226 masih majelis hakim yang sama dengan sebelumnya, sedang PP nya berganti dan akan diinfokan lebih lanjut.
-
News •Kondisi Rizieq Syihab di Balik Jeruji Besi Jelang IduladhaSementara untuk kegiatan jelang Iduladha, dia menyampaikan, jika Rizieq dkk bersama tahanan yang lain saat ini sedang menjalani ibadah puasa sejak penetapan 1 Dzulhijjah 1442 H.
-
News •Tak Pulang Usai Pamit Ngaji, ABG Ini Malah Ikut Demo Bela Rizieq di Kejari TasikKeberadaan anak itu diketahui setelah dicari sang ibu ke kantor polisi.
