Habib Rizieq
-
News •Rizieq Sebut JPU Jadikan Pelanggaran Prokes Lebih Jahat Daripada KorupsiDalam sidang, Rizieq juga menyinggung, tuntutan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malarasi dan Djoko Soegiarto Tjandra atas kasus korupsi hanya dituntut empat tahun penjara. Sedangkan, dirinya itu dituntut selama enam tahun penjara.
-
News •Sidang Pledoi Kasus RS Ummi, Rizieq Syihab Sebut Tuntutan JPU Tak Masuk AkalDalam pledoinya, Rizieq menyebut, jika tuntutan jaksa terhadap dirinya terkait kasus tersebut tak masuk akal. Karena, menurutnya dalam sebuah aturan tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
-
News •Rizieq Syihab Diagendakan Jalani Sidang Pledoi Kasus RS UMMI Hari IniRizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
-
News •Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Swab Test Rizieq SyihabTuntutan penjara dua tahun itu dijatuhkan karena jaksa menganggap Andi Tatat turut terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-
News •Polisi Amankan 5 Orang Lalu-Lalang di Sekitar PN Jaktim saat Sidang RizieqKetika berhentikan polisi, di dalam mobil terdapat lima orang. Rinciannya terdiri satu orang wanita dan empat orang laki-laki yang berasal dari Karawang, Jawa Barat.
-
News •Menantu Rizieq Syihab, Hanif Alatas Dituntut Dua Tahun Bui atas Kasus Berita BohongDalam tuntutan jaksa, pertimbangan hukuman penjara bagi Hanif Alatas akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalaninya. Meski demikian, Hanif tetap diminta untuk ditahan di sel tahanan.
-
News •Dianggap Sebar Berita Bohong, Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara RS UmmiDalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum memperhatikan hal-hal yang memberatkan, lantaran Rizieq telah dihukum pidana sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 dan mengganggu ketertiban umum.
-
News •Pengacara Sebut Jaksa Bernafsu Penjarakan Rizieq SyihabKuasa Hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar menilai, banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis hakim kepada Rizieq dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkesan nafsu untuk memenjarakan para terdakwa.
-
News •Ini Alasan Kubu Rizieq Ajukan Banding Perkara PetamburanAziz juga menyinggung terkait Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang tidak menjelaskan hukuman pidana kurungan penjara.
-
News •Rizieq Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS Ummi Hari IniAdapun nantinya jaksa akan membacakan tuntutannya kepada tiga terdakwa yakni Rizieq Syihab pada perkara nomor 225, menantunya, Muhamad Hanif Alatas perkara nomor 224, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat perkara nomor 223.
-
News •Akan Banding, Kuasa Hukum Sebut Sebetulnya Rizieq Sudah Legowo dengan Vonis HakimMeski akan mengajukan banding, Aziz mengaku, jika pihaknya telah menerima terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
News •Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis 8 Bulan dan Denda Rp20 Juta Rizieq SyihabJaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Banding tersebut untuk diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.news
-
News •Kasus Rizieq Syihab Diharapkan jadi Contoh Hindari Kegiatan Kerumunan saat PandemiRizieq Syihab sebelumnya didenda Rp 20 juta dan penjara 8 bulan terkait kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan.
-
News •Rizieq Cs Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS Ummi Pekan DepanPengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal kembali melanjutkan sidang perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diagendakan menyampaikan tuntutannya pada Kamis (3/6) pekan depan.
-
4News •Rizieq Syihab Divonis 8 Bulan Penjara atas Kerumunan PetamburanRizieq Syihab Divonis 8 Bulan Penjara atas Kerumunan Petamburan. Majelis hakim menjatuhi Rizieq Syihab dengan hukuman 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan dan denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
-
News •Simpatisan Usai Sidang Vonis Rizieq: Habib Bukan Penjahat, Bukan KoruptorTerlihat usai berikan dukungan tatkala mobil tahanan Rizieq melintas, para simpatisan langsung berjalan ke arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan mengatakan hendak pulang ketika dihampiri petugas kepolisian.
-
News •Kasus Petamburan, Hakim Ungkap Alasan Vonis Rizieq Cs Hanya 8 Bulan PenjaraSuparman juga menyatakan tuntutan jaksa soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang tidak diperpanjang tak perlu dipermasalahkan. Berdasarkan keterangan ahli, berserikat atau membuat organisasi merupakan hak setiap orang. Asalkan tidak melakukan pelanggaran hukum.
-
News •Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Syihab Cs Tak Terbukti Menghasut di Kasus PetamburanRizieq bersama lima mantan petinggi FPI didakwa melanggar dakwaan ketiga soal kekarantinaan kesehatan. Sehingga, mereka harus diberikan sanksi pidana 8 bulan penjara.
-
News •Pengacara Klaim Tak Pernah Undang Massa Hadiri Sidang Rizieq Syihab di PN JaktimTercatat 31 orang diduga simpatisan Rizieq diamankan polisi di PN Jaktim.
-
News •Hakim Vonis Rizieq Syihab Bayar Denda Rp20 Juta di Kasus Kerumunan MegamendungVonis tersebut berdasarkan pertimbangan dari hasil pemeriksaan dari 12 saksi, 4 orang saksi ahli dan 4 saksi ad charge atau saksi yang meringankan sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 226.
