Pelanggaran HAM
-
News •Jokowi Segera Tunjuk 17 Lembaga Garap Rekomendasi Pelanggaran HAM Berat Masa LaluPresiden Jokowi dalam waktu dekat akan mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) yang menugaskan 17 lembaga kementerian dan non-kementerian terkait penyelesaian masalah HAM.
-
News •Jokowi akan ke Aceh, Talangsari hingga Luar Negeri Temui Korban Pelanggaran HAMKepala negara juga memberi perhatian terhadap korban pelanggaran HAM di luar negeri. Kata Mahfud, mereka banyak berada di Eropa Timur.
-
News •Mahfud MD Ungkap PBB Apresiasi Upaya Pemerintah Selesaikan Pelanggaran HAM BeratMahfud mengutip cuitan salah satu akun Twitter resmi PBB @UNGeneva, yang mengunggah potongan video di mana Juru Bicara Kantor Komisi Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) Liz Throssel mengapresiasi Dewan HAM PBB atas langkah Presiden Jokowi mengakui pelanggaran HAM berat untuk sejumlah peristiwa di masa lalu.
-
News •Yasonna soal Pelanggaran HAM Masa Lalu: Ada yang Tidak Bisa Dilanjutkan Pro JusticiaYasonna mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM masa lalu mesti melihat dari bukti-bukti yang ada.
-
News •12 Pelanggaran HAM Berat, Amnesty Internasional Indonesia Minta Ada Penegakan HukumDalam catatan Amnesty Internasional Indonesia, pengabaian adalah tindak kelalaian dan menjadi penghinaan bagi banyak korban. Sebab, patut diduga proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan setengah hati terhadap empat kasus yang tidak disebutkan tersebut.
-
News •Respons Komnas HAM Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa LaluKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo yang mengakui adanya 12 pelanggaran HAM Berat masa lalu.
-
News •Jokowi akan Panggil Sejumlah Menteri Bahas Pemulihan Hak Korban HAM BeratMahfud menjelaskan, pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat itu bisa seperti pemberian beasiswa hingga rehabilitasi fisik. Nantinya, menteri-menteri diberi tugas sesuai bidangnya.
-
News •Mahfud MD Pastikan Tim PPHAM Tidak Anulir Penyelesaian Yudisial Masa LaluMahfud menuturkan, menurut Undang-Undang No 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat harus diproses secara yudisial tanpa ada kedaluwarsa.
-
News •Jokowi: Saya Berusaha Pulihkan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Secara AdilJokowi berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tak terjadi lagi di Indonesia masa yang akan datang.
-
News •Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang Diakui JokowiJokowi berjanji akan memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu secara adil tanpa meniadakan penyelesaian Yudisial.
-
News •Jokowi Akui Ada Pelanggaran HAM Berat di 12 Peristiwa Masa LaluPresiden Jokowi mengakui bahwa pelanggan HAM berat memang terjadi dalam berbagai peristiwa di masa lalu. Dia menyesalkan pelanggaran HAM berat yang terjadi.
-
News •Mahfud MD Bantah Penyelesaian Non-Yudisial HAM Berat Masa Lalu untuk Hidupkan KomunisMahfud menegaskan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu bukan untuk menghidupkan kembali komunis.
-
News •Penjelasan Mahfud MD soal Perbedaan Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Berat"Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat," jelas Mahfud.
-
News •Mahfud MD, Kiai dan PBNU Bahas Penyelesaian HAM 1965, Upayakan Pemulihan Hak KorbanTim telah bekerja untuk menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.
-
Trending •Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM Secara Internal dan Eksternal, Pahami!Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak dirinya lahir dan berlaku kapan saja, di mana saja serta untuk siapa saja.
-
News •LPSK Telah Lakukan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Melalui 4.567 LayananSelama 2012 hingga 2021 LPSK telah melakukan pemulihan korban pelanggaran HAM berat melalui 4.567 layanan berupa program perlindungan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
-
News •Respons Replik JPU, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Pelanggar HAM Paniai Tak BersalahJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membalas pleidoi atau pembelaan mantan perwira penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dengan membacakan replik. Sementara penasihat hukum terdakwa tetap yakin kliennya tak bersalah.
-
News •Bacakan Pleidoi, Terdakwa HAM Berat Paniai Singgung Dugaan Keterlibatan Pihak LainTerdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai yang menjerat mantan Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan 10 tahun penjara.
-
8News •Aksi Tabur Bunga Memperingati Tragedi Semanggi IAksi Tabur Bunga Memperingati Tragedi Semanggi I. Aksi yang digelar di Universitas Atma Jaya, Jakarta dalam rangka memperingati 24 tahun Tragedi Semanggi I ini untuk menuntut pemerintah menuntaskan pelanggaran-pelanggaran HAM berat di Tanah Air, salah satunya Tragedi Semanggi I.
-
News •Terdakwa Kasus HAM Berat di Paniai Papua Dituntut 10 Tahun PenjaraSidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang didakwakan kepada perwira penghubung Komando Distrik Militer (Dandim) 1705/Paniai, , Mayor Inf (purn) Isak Sattu memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara.
