UU ITE
-
News •Hina Presiden Joko Widodo di Twitter, Pria Tanjung Pinang DitangkapPolda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang pelaku pria paruh baya bernama Mustafa Kamal di Tanjung Pinang. Dia ditangkap karena diduga menghina Presiden RI Jokowidodo di media sosial twitter.
-
News •Sebar Ajakan Mudik Bareng ke Sumatera, 3 Provokator Ditangkap Polres CilegonSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengamankan tiga orang yang diduga memprovokasi masyarakat. Mereka ditengarai telah menyebarkan pesan di grup WhatsApp berisi ajakan mudik bareng ke Sumatera dengan titik kumpul di Alun-Alun Cilegon.
-
News •Ajak Pemudik Terobos Penyekatan, Eks Wakil Ketua FPI Aceh DitangkapKepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap mantan Wakil Ketua FPI Aceh, Wahidin. Dia diduga menyebarkan konten provokatif terhadap kebijakan pemerintah melarang mudik.
-
News •Dijerat UU ITE, Warga Kendari Komentar Negatif KRI Nanggala Ditahan di Polda SultraUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
-
News •Menkominfo Sebut Revisi UU ITE Tunggu Laporan ke Jokowi dan Masuk Prolegnas DPRPemerintah akan melakukan revisi terbatas terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, untuk melakukan revisi itu masih ada proses panjang.
-
Pemerintah Tidak Akan Cabut UU ITEPemerintah memastikan tidak akan mencabut UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Kepastian itu diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
-
News •Mahfud MD Sebut SE Kapolri Soal UU ITE Jadi Bahan Pedoman SKBMahfud MD mengatakan UU ITE tidak akan dicabut. Sebab, menurut dia, UU tersebut masih sangat diperlukan di Indonesia.
-
News •Menko Polhukam: Tidak Ada Pencabutan UU ITE Karena Masih Sangat DiperlukanDia menjelaskan UU ITE saat ini sangat diperlukan, terutama di seluruh dunia. Hingga saat ini masih banyak negara yang sedang menyempurnakan aturan tersebut.
-
News •LBH Pers Usul Pasal 26 UU ITE Dihapus Karena Hambat Hak Publik Atas InformasiMenurut Ade, pasal 26 itu tujuannya melindungi data pribadi masyarakat. Namun saat revisi pada 2016, kata Ade, muncul pasal 26 ayat 3 yang cenderung multitafsir dan menghambat pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
-
News •Polisi Ungkap Alasan Pria di Medan Buat Komentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala 402Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan alasan tersangka Imam Kurniawan membuat komentar tak senonoh yang melecehkan istri awak kapal selam KRI Nanggala 402. Warga Marelan, Medan, ini beralasan melakukan perbuatan itu dipanas-panasi temannya di salah satu grup Facebook.
-
Ekonomi •Tips Penting agar Konsumen Tak Terjerat UU ITERolas mengatakan, agar bisa jadi bukti, komplain harus diutarakan secara tertulis kepada perusahaan di mana konsumen mendapatkan barang atau jasa.
-
News •BPKN: Revisi UU ITE Sangat MendesakRizal menuturkan penggunaan UU ITE sudah banyak merenggut banyak korban.
-
News •LBH APIK: Dari 307 Kasus Kekerasan Gender Online, Hanya 1 Sampai ke Pengadilan"Di tahun 2020 ada 307 kasus KBGO yang terdiri dari 112 kasus ancaman distribusi, 66 konten ilegal, dan 47 pelecehan online,"
-
News •LBH APIK Dorong Revisi UU ITE Karena Gagal Atasi Kekerasan Berbasis Gender OnlineSelama ini, kata Uli, sering kali korban KBGO takut untuk menempuh jalur hukum karena korban merupakan orang pertama yang mengirimkan foto/ video asusilanya ke orang lain.
-
News •ICJR Soroti Pasal UU ITE Tentang Melanggar KesusilaanSebagai informasi, bunyi Pasal 27 ayat 1 berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
-
Jubir Kemkominfo sebut Konten Paul Zhang telah DiblokirJuru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Dedy Permadi mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah cepat terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang melalui sebuah konten yang diunggah ke akun Youtube miliknya.
-
News •Jubir Wapres Ungkap Revisi UU ITE Masih Digodok Kemen Polhukam dan KominfoJubir Wakil Presiden, Masduki Baidlowi mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji perubahan dalam UU ITE. Perubahan isi UU ITE disiapkan oleh tim dari oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
-
News •Virtual Police, 189 Konten Medsos Kena Teguran PolisiBadan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mulai menerapkan program virtual police atau polisi virtual sejak 23 Februari 2021 lalu. Mereka pun mulai mengawasi pengguna media sosial atau medsos.
-
Politik •Anggota DPR Usul Pasal 27 dan 28 UU ITE Dirumuskan UlangHal itu menurut dia untuk memperjelas dan tidak memberikan ruang tafsir yang luas kepada aparat penegak hukum untuk menafsirkan-nya sesuai kemauan, serta agar tidak menjadi "pasal karet".
-
News •Survei Indikator: 57,3 Persen Anak Muda Setuju UU ITE DirevisiKemudian 57,3 persen anak muda juga menilai UU ITE perlu direvisi. Hal tersebut untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat.
