Proses seleksi calon hakim agung telah selesai dilaksanakan. Namun demikian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dapat menjalankan fit and proper test bagi 12 calon hakim agung yang telah diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). "Setelah KY bertemu dengan DPR, DPR menyatakan belum dapat menjalankan fit dan proper test. DPR beralasan karena hanya 12 orang, seharusnya 15 orang," ujar Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri dalam konferensi pers di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/9).Sedangkan untuk 12 nama yang telah lolos dalam seleksi KY, Taufiq mengatakan, tidak perlu kembali mengikuti seleksi KY. "Mereka disimpan dahulu dan akan menjalani fit and proper test bersamaan dengan seleksi berikutnya," kata dia. Rencananya, KY akan menggelar kembali seleksi calon hakim agung. Hal ini sesuai dengan permintaan MA untuk mengisi jabatan hakim agung yang akan ditinggalkan oleh empat hakim agung karena memasuki masa pensiun. "Seleksi yang berikutnya untuk mendapatkan lima orang hakim agung. Satu orang untuk kamar perdata, dua orang untuk kamar pidana, dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN). Sedangkan karena seleksi awal masih kurang satu orang lagi, maka KY juga akan mencari lagi satu nama untuk kamar pidana. Jadi totalnya ada lima orang," ucap Taufiq.Lebih lanjut, Taufiq menambahkan, KY akan tetap menggelar seleksi dengan persyaratan yang sama dengan seleksi sebelumnya. Perihal jalur non-karier, KY pun masih memberikan peluang dengan tidak menghilangkan jalur tersebut dalam proses seleksi. "Kami tidak sependapat bahwa calon non-karier akan merusak proses pembinaan hakim. Karena mereka yang sudah doktor berarti sudah dibina secara intelektual oleh perguruan tinggi," terangnya.Sebelumnya, KY telah menyerahkan 12 nama calon hakim agung ke DPR untuk mengikuti fit and proper test. Namun demikian, MA kembali mengirimkan surat yang berisi permohonan akan hakim agung tambahan tertanggal 16 Mei 2012. Selanjutnya, KY akan membuka proses seleksi dengan didahului pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 8 Juni hingga tanggal 28 Juni 2012.
DPR minta KY tambah jumlah calon hakim agung
DPR meminta 15 nama, sedangkan KY hanya menyetor 12 nama dari hasil seleksi.
Advertisement
Rekomendasi
