Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera mempercepat pengurusan izin operasional Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Desakan ini muncul guna mendukung keberlangsungan serta pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) rokok lokal di wilayah tersebut.
Permintaan ini disampaikan oleh juru bicara Komisi II DPRD Sumenep, Jauhari, di Sumenep pada Rabu (08/10). Percepatan izin operasional APHT diharapkan dapat memberikan dampak positif signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja di masyarakat. Banyak warga lokal berpotensi direkrut menjadi bagian dari industri ini.
APHT sendiri merupakan fasilitas pemusatan pabrik hasil tembakau yang berlokasi di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk. Pembangunan fasilitas ini telah dimulai sejak tahun 2021 dan menelan anggaran yang tidak sedikit dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Percepatan Izin Operasional APHT Sumenep
Jauhari menegaskan bahwa keberadaan IKM rokok lokal yang beroperasi akan berdampak langsung pada peningkatan penyerapan tenaga kerja. Hal ini akan membuka banyak peluang pekerjaan bagi masyarakat sekitar. "Sebab, jika IKM rokok lokal yang ada di Sumenep ini bisa beroperasi, maka dampaknya pada penyerapan tenaga kerja, karena akan banyak masyarakat yang akan direkrut menjadi tenaga kerja," kata Jauhari.
Fasilitas APHT yang dibangun menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus segera memberikan manfaat nyata. DPRD memiliki kepentingan besar untuk mendorong realisasi pengoperasiannya. "Karena itu, kami berkepentingan untuk mendorong agar Pemkab Sumenep segera merealisasikan pengoperasian, karena pembangunan sudah selesai," tambahnya.
Pembangunan fisik APHT sudah rampung, sehingga fokus saat ini adalah pada aspek legalitas operasional. Percepatan izin operasional APHT Sumenep menjadi kunci utama agar investasi ini dapat segera berfungsi optimal.
Advertisement
Advertisement
Progres dan Tantangan Izin APHT Sumenep
Direktur Perusahaan Daerah Sumekar, Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa izin pokok seperti Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) telah selesai diurus. Ini merupakan langkah maju yang penting dalam proses legalitas APHT Sumenep.
Namun, masih ada beberapa izin tambahan yang perlu dilengkapi sebelum APHT dapat beroperasi sepenuhnya. Pihak pengelola juga sangat berharap agar fasilitas ini segera aktif dan memberikan kontribusi nyata. "Kami dari pihak pengelola juga ingin agar APHT bisa segera beroperasi," ujar Hendri.
Hendri Kurniawan juga menekankan bahwa pengoperasian APHT akan berdampak positif pada kesejahteraan rakyat. Banyak warga Sumenep yang nantinya akan direkrut sebagai tenaga kerja. "Dampaknya pada kesejahteraan rakyat, yakni akan banyak warga Sumenep yang akan direkrut sebagai tenaga kerja," jelasnya.
Advertisement
Advertisement
Investasi Besar untuk APHT Sumenep
Pembangunan APHT dimulai pada tahun 2021 dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 miliar. Ini menunjukkan komitmen Pemkab terhadap pengembangan sektor tembakau lokal dan peningkatan ekonomi daerah.
Anggaran terus digelontorkan pada tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2022, Pemkab Sumenep kembali mengalokasikan dana sebesar Rp1,8 miliar, diikuti Rp3,4 miliar pada 2023, dan Rp1,8 miliar pada 2024. Total investasi ini sangat signifikan untuk infrastruktur tersebut.
Untuk tahun ini, anggaran sebesar Rp4,5 miliar dialokasikan khusus untuk sarana produksi di APHT. Secara keseluruhan, total anggaran yang telah digelontorkan untuk pembangunan dan kelengkapan APHT di Sumenep mencapai sekitar Rp21,1 miliar.
Advertisement
Sumber: AntaraNews
