Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti setiap kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Anggaran untuk pembayaran tunjangan ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Namun, pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 akan tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan bahwa Pemkot Mataram taat pada aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyikapi informasi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa, yang menyebutkan bahwa kebijakan Gaji ke-13 ASN tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan. Keputusan final mengenai Gaji ke-13 ASN 2026 belum ditetapkan di tengah upaya efisiensi anggaran nasional.
Meskipun anggaran telah tersedia, Pemkot Mataram tidak akan terburu-buru melakukan pencairan. Mereka akan menunggu arahan dan regulasi definitif dari pemerintah pusat. Kebijakan ini penting untuk memastikan keselarasan antara pemerintah daerah dengan kebijakan fiskal nasional.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemkot Mataram Terhadap Kebijakan Gaji ke-13 ASN
Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, secara tegas menyatakan komitmen Pemkot Mataram untuk patuh pada setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. “Apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah kami taat aturan. Yang pasti anggaran untuk pembayaran Gaji ke-13 sudah ada dalam APBD 2026,” ujarnya di Mataram, Jumat (10/4). Kesiapan anggaran ini menunjukkan antisipasi daerah terhadap kebutuhan ASN.
Pernyataan Sekda Alwan ini merupakan respons terhadap informasi dari Menkeu Purbaya Yudi Sadewa. Menkeu Purbaya sebelumnya mengindikasikan bahwa kebijakan Gaji ke-13 ASN 2026 masih dalam kajian mendalam. Pembahasan ini dilakukan di tengah adanya kebutuhan untuk efisiensi anggaran nasional.
Menkeu Purbaya belum dapat memberikan keputusan akhir terkait Gaji ke-13 ASN 2026. Beliau meminta publik untuk bersabar menunggu hasil kajian lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final.
Advertisement
Advertisement
Fleksibilitas Anggaran dan Antisipasi Perubahan Kebijakan
Sekda Alwan menjelaskan bahwa meskipun anggaran Gaji ke-13 ASN 2026 telah disiapkan, pencairan akan sepenuhnya merujuk pada regulasi dan arahan dari pemerintah pusat. Jika ada perubahan kebijakan nasional atau hasil evaluasi lanjutan, pemerintah daerah akan menyesuaikan secara otomatis. “Kalau kebijakan nasional mengatakan tidak ada lagi Gaji ke-13, ya kami ikut saja. Prinsipnya kita siap ikut pemerintah pusat,” katanya.
Apabila nantinya pemerintah pusat memutuskan untuk meniadakan atau mengubah peruntukan Gaji ke-13, Pemkot Mataram telah menyiapkan skema pengalihan anggaran. Anggaran yang semula dialokasikan untuk Gaji ke-13 ASN dapat dikembalikan ke pos belanja daerah lainnya. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan atau program prioritas lain di Kota Mataram.
Pengalihan anggaran ini menunjukkan fleksibilitas fiskal Pemkot Mataram. Ini juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak akan terbuang. Sebaliknya, dana dapat digunakan untuk mendukung program-program yang lebih mendesak bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Imbauan untuk ASN dan Tujuan Gaji ke-13
Sebelum regulasi pasti diterbitkan, Sekda Alwan meminta para ASN Pemerintah Kota Mataram untuk tetap tenang. Ia berharap ketidakpastian kebijakan saat ini tidak memengaruhi kinerja para pegawai. “Jangan sampai kebijakan yang belum pasti itu, memengaruhi kinerja ASN,” tegasnya.
Gaji ke-13 ASN biasanya diberikan setiap Juni atau bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan sekolah putra-putri mereka. Besaran yang diberikan umumnya setara dengan satu kali gaji.
Terkait besaran Gaji ke-13 ASN 2026 yang telah disiapkan, Sekda Alwan akan melakukan pengecekan. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Badan Keuangan Daerah (BKD). Ini untuk memastikan data dan alokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Sumber: AntaraNews
