Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung mengusulkan agar calon Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU yang masih menduduki jabatan politik mengundurkan diri apabila ingin maju dalam pemilihan.
Rekomendasi tersebut akan dibawa dalam sidang komisi Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi jajaran Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung di Pondok Pesantren Bustanul Falah, Bandar Lampung. Sebanyak 14 dari 15 Rais Syuriyah PCNU yang hadir menyepakati sejumlah rekomendasi untuk diperjuangkan dalam muktamar.
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah penegasan aturan larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Ketentuan tersebut mengacu pada Bab XVI Pasal 51 ayat (4) hingga ayat (6) Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan NU serta Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rangkap Jabatan Pengurus di Lingkungan NU dengan Jabatan Politik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Syuriyah PCNU se-Lampung mengusulkan agar setiap calon Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU yang masih menduduki jabatan politik, termasuk menteri, mengundurkan diri sebelum mengikuti kontestasi kepemimpinan organisasi.
Selain itu, Syuriyah PCNU se-Lampung juga meminta jajaran tanfidziyah di masing-masing cabang berkoordinasi dengan Rais Syuriyah dalam menentukan sikap pada Muktamar ke-35 NU.
Forum tersebut juga menghasilkan rekomendasi di bidang pendidikan. Syuriyah PCNU se-Lampung mengusulkan agar sistem pendidikan madrasah diintegrasikan ke dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga memperoleh perlakuan yang setara dalam kebijakan maupun alokasi anggaran negara.
Menanggapi rekomendasi tersebut, calon Ketua Umum PBNU KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam mengapresiasi sikap para kiai Syuriyah PCNU se-Lampung yang dinilai konsisten menjalankan konstitusi organisasi.
"Keputusan rekomendasi yang bagus dari para kiai syuriyah. Konstitusi dan aturan organisasi harus ditegakkan secara adil, setara, dan konsekuen. Hal itu penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran ataupun manipulasi terhadap ketentuan organisasi dalam muktamar," ujar Gus Salam.
Terkait usulan integrasi madrasah ke dalam Sisdiknas, Gus Salam menilai aspirasi tersebut sejalan dengan harapan yang berkembang di berbagai daerah.
"Pada intinya pemerintah harus memberikan perlakuan yang adil, baik dari sisi kebijakan maupun anggaran, antara madrasah dan sekolah pada umumnya," katanya.
Menurut Gus Salam, sebagian besar madrasah berada di lingkungan pesantren yang memiliki peran penting dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Karena itu, ia menilai keberadaan pesantren perlu mendapat perhatian lebih dari negara.
Sementara itu, Ketua Ikatan Mutakhorrijin Al-Falah Ploso (IMAP) Wilayah Sumatera dan Lampung, Ustaz Syamsuddin, berharap Muktamar ke-35 NU dapat berlangsung lancar, damai, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi organisasi.
"Para kiai syuriyah memiliki peran penting dalam memberikan arah bagi jam'iyah NU. Kami berharap muktamar berjalan dengan aman, tertib, serta menjadi momentum memperkuat persatuan warga NU," ujarnya.
