Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan Pameran Pelayanan Publik pada Minggu, 9 Agustus, sebagai bagian dari peringatan Hari Pengayoman ke-81 tahun ini. Acara ini bertujuan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap berbagai layanan hukum yang disediakan oleh Kemenkum.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan bahwa pameran ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam memastikan kemudahan, kecepatan, dan kualitas layanan hukum. Kehadiran pameran di ruang publik juga menjadi kesempatan penting untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sulbar berupaya mendekatkan diri dengan masyarakat, memberikan edukasi, konsultasi, dan informasi mengenai layanan hukum. Pameran ini juga menjadi wadah untuk mendengar kebutuhan serta masukan langsung dari publik.
Advertisement
Advertisement
Mendekatkan Layanan Hukum Melalui Pameran Publik
Pameran pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulbar ini menjadi sarana strategis untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Inisiatif ini digagas agar publik dapat lebih mudah memahami dan mengakses beragam layanan hukum yang tersedia. Hal ini sejalan dengan misi Kemenkum untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada warga negara.
Saefur Rochim menekankan bahwa pelayanan publik tidak hanya sebatas penyelesaian administrasi. Lebih dari itu, ini adalah tentang bagaimana negara hadir untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh hak-hak hukumnya.
"Pameran pelayanan publik ini menjadi momentum bagi kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat," ujar Saefur Rochim. "Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa berbagai layanan hukum yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum dapat diakses dengan mudah."
Advertisement
Pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memanfaatkan teknologi digital. Tujuannya adalah agar pelayanan yang diberikan semakin efektif, transparan, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Barat.
Advertisement
Transformasi Digital dalam Pelayanan Hukum Kemenkum
Peringatan Hari Pengayoman ke-81 tahun 2026 mengusung tema penting, yaitu “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak.” Tema ini menjadi landasan semangat bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum untuk terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
Saefur Rochim menjelaskan bahwa tema tersebut menegaskan pentingnya transformasi digital dalam memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan. Teknologi bukan hanya sekadar alat, melainkan harus menjadi bagian integral dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih baik.
"Transformasi digital harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Teknologi bukan sekadar alat, tetapi harus menjadi bagian dari upaya kita menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, transparan, dan berdampak. Inilah semangat yang ingin kita bawa dalam peringatan Hari Pengayoman tahun ini," terangnya.
Advertisement
Melalui pemanfaatan teknologi digital, diharapkan layanan hukum dapat diakses dengan lebih efisien. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan dalam setiap proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Advertisement
Ragam Layanan yang Tersedia di Pameran
Dalam Pameran Pelayanan Publik ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menghadirkan berbagai jenis layanan yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. Ini termasuk konsultasi dan informasi mengenai hak-hak hukum serta prosedur pengurusannya.
Masyarakat dapat mengakses layanan Kekayaan Intelektual, yang mencakup pendaftaran dan informasi terkait merek, paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, serta desain tata letak sirkuit terpadu. Layanan ini penting untuk melindungi hasil karya dan inovasi masyarakat.
Selain itu, tersedia pula layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Layanan AHU meliputi Perseroan Perorangan, pengurusan kewarganegaraan, apostille, dan berbagai layanan kenotariatan yang dibutuhkan oleh individu maupun badan usaha.
Advertisement
Tidak ketinggalan, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dan konsultasi melalui layanan Penyuluhan, Pembentukan, dan Penegakan Hukum (PPPH). Layanan ini mencakup bantuan hukum, konsultasi hukum, penyuluhan hukum, akses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), literasi hukum, serta partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Layanan Kekayaan Intelektual: Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU): Perseroan Perorangan, Kewarganegaraan, Apostille, Layanan Kenotariatan.
- Layanan Penyuluhan, Pembentukan, dan Penegakan Hukum (PPPH): Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum, Penyuluhan Hukum, JDIH dan Literasi Hukum, Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Saefur Rochim berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti sebagai acara seremonial. Ia ingin pameran ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kedekatan antara Kementerian Hukum dengan masyarakat.
Advertisement
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi, memperoleh informasi, dan mengenal lebih dekat berbagai layanan Kementerian Hukum," pungkasnya. "Semoga melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami hak dan kebutuhan hukumnya serta mengetahui ke mana harus mendapatkan layanan ketika membutuhkan."
Sumber: AntaraNews
