Nama Fuad Maktour Muncul dalam Sidang Perdana Yaqut

Tidak disidangkannya Fuad Hasan Masyhur meninggalkan pertanyaan besar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Nama Fuad Maktour Muncul dalam Sidang Perdana Yaqut
Sidang Perdana Yaqut (Foto: Dimas/Liputan6.com)

Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi digelar, Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam sidang tersebut, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri mengubah komposisi pembagian kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah menjadi pola 50:50 (10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, dari ketentuan awal semestinya 92% untuk reguler dan 8% untuk haji khusus.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyebut bahwa pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan satu pintu melalui Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.

Meski memiliki peran sentral dalam pengkondisian pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, nama Fuad Hasan Masyhur tidak menjadi terdakwa dalam perkara yang disidangkan hari ini. Tidak disidangkannya Fuad Hasan Masyhur meninggalkan pertanyaan besar.

Dalam sidang tersebut turut terkuak bahwa kronologi, hubungan empat nama yakni Fuad Maktour, Hilman Latief, Yaqut dan Gus Alex berkaitan erat terkait pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ke empat nama tersebut memiliki benang merah dalam permainan kuota dari 10.000, 8.000 dan kemudian menjadi 20.000.

Dalam sidang tersebut disebutkan, bahwa Fuad mulai melakukan lobi Indonesia memperoleh tambahan 10.000 kuota haji pada 2022. Menurut dakwaan, Yaqut tidak menggunakan kuota itu karena waktunya sudah terlalu dekat dengan pelaksanaan haji dan pengurusan visa.

Fuad kemudian melihat adanya kuota yang tidak terpakai tersebut. Fuad disebut mengadakan rapat dengan asosiasi PIHK/SATHU dan mengusulkan agar kuota yang tidak terpakai itu dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola travel anggota SATHU.

Fuad kemudian mengirim surat kepada pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022 agar kuota tersebut dapat diproses menjadi visa haji undangan/mujamalah. Upaya itu tidak mendapat tindak lanjut. Artinya, menurut dakwaan, ide untuk memanfaatkan kuota tambahan melalui jalur haji khusus bukan baru muncul pada 2024.

Di tahun 2023, Fuad melobi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dan kemudian baru ke Yaqut. Menurut jaksa, Fuad kembali berusaha agar kuota tambahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal. Fuad bersurat kepada Yaqut dan Komisi VIII DPR.

Kemudian pihak Fuad berkomunikasi dengan Hilman Latief, yang saat itu menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.nHilman kemudian mengakomodasi permintaan Fuad caranya dengan memerintahkan pejabat teknis di Jeddah untuk mengusulkan skema 92% reguler + 8% khusus.

Hilman juga disebut mengusulkan kepada Yaqut melalui WhatsApp pada 18 Mei 2023 agar 8% kuota tambahan diberikan untuk haji khusus. Di sinilah hubungan Fuad, Hilman dan Yaqut mulai terlihat dalam konstruksi jaksa.

Menurut dakwaan, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan DPR bahwa tambahan kuota tersebut digunakan untuk haji reguler tetapi kemudian muncul skema 92:8. Dalam Yaqut juga disebut menyetujui usulan tersebut melalui KMA Nomor 467 Tahun 2023, yang menetapkan 7.360 kuota reguler dan 640 kuota khusus.

Setelah keputusan mengenai kuota 2023, menurut KPK, Gus Alex mempunyai peran pada tahap implementasinya. Gus Alex yang merupakan terdakwa dan menjabat sebagai staf Yaqut menerbitkan keputusan Dirjen PHU yang kemudian membuka ruang bagi jamaah tertentu untuk berangkat tanpa masa tunggu/T0.

KPK sebelumnya menyebut Gus Alex juga meminta agar dikumpulkan fee percepatan sekitar USD5.000 per jamaah untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. Jadi apabila disederhanakan Fuad meminta dan melobi Hilman mengakomodasi kemudian Yaqut menyetujui hingga Gus Alex mengoperasionalkan.

Kemudian di tahun 2025, skala masalahnya menjadi jauh lebih besarNah, di sinilah kasus menjadi sangat serius saat Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji.

Menurut dakwaan, Fuad bersama sejumlah pengurus SATHU menemui Yaqut. Fuad disebut meminta agar PIHK dapat mengelola kuota haji khusus tambahan lebih dari 8%.

Kemudian dijelaskan bahwa meminta Forum SATHU berkomunikasi secara intensif dengan Gus Alex mengenai pengelolaan kuota tersebut. Selepas itu, nmenurut dakwaan, Gus Alex bertemu Fuad yang berlangsung antara lain di kantor Maktour dan kemudian di restoran Al Jazeera Polonia.

Dalam dakwaan disebut bahwa Gus Alex menyampaikan bahwa Indonesia akan memperoleh sekitar 20.000 kuota tambahan. Fuad kemudian disebut menyatakan ingin mengelola kuota tersebut dan teknis pengisian kuota tambahan dilakukan “satu pintu” melalui Fuad Hasan Masyhur.

Peran tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian dikaitkan jaksa dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2023 dan perkara yang menjerat Yaqut.

Diketahui, dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang dalam hal ini Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Rekomendasi