Massa di Lampung Tengah Bakar Kantor Perusahaan Sawit

Kantor PT Bumi Sentosa Abadi di Lampung Tengah dibakar massa. Polisi menyebut api mereda dan tak ada korban. Penyebabnya masih diselidiki.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Massa di Lampung Tengah Bakar Kantor Perusahaan Sawit
Tangkapan layar video viral massa bakar kantor perusahaan perkebunan di Lampung Tengah. (Liputan6.com/ Dok Ist).

Sekelompok warga merusak dan membakar kantor perusahaan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Rabu (12/8/2026). Polisi menyatakan situasi di lokasi berangsur kondusif.

Dalam rekaman video yang diperoleh Liputan6.com, puluhan orang terlihat memasuki area kantor perusahaan sawit tersebut. Sejumlah massa membawa tongkat bambu dan senjata tajam jenis parang. Beberapa bangunan di dalam area perusahaan tampak terbakar, dengan kobaran api membumbung tinggi dan menghanguskan bagian bangunan.

Sejumlah orang dalam rekaman terlihat mengenakan topi dan menutupi wajah dengan kain. Aksi itu juga diikuti sejumlah perempuan. Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon membenarkan peristiwa tersebut. "Api sudah berangsur padam," kata Charles, Rabu (12/8/2026).

Kantor Perusahaan Sawit Dibakar, Polisi Sebut Situasi Kondusif

Kapolres memastikan tidak ada korban dalam peristiwa ini. "Untuk korban jiwa atau luka nihil," ujarnya.

Charles mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan. "Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Hingga kini, pemicu aksi pengerusakan dan pembakaran belum diketahui. Polisi masih melakukan penanganan di lokasi dan mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada pembakaran kantor PT BSA tersebut.

Sengketa HGU PT BSA: Dari 1968 Hingga Putusan MA 2017

Konflik terkait pengelolaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi di Kecamatan Anak Tuha telah berlangsung bertahun-tahun. Persoalan ini melibatkan lahan di tiga kampung: Negara Aji Tua, Bumi Aji, dan Negara Aji Baru.

Riwayat pengelolaan lahan bermula ketika area di tiga kampung tersebut disewa PT Chandra Bumi Kota pada 1968 selama 25 tahun hingga 1993. Pada 1981, terbit HGU atas nama PT Chandra Bumi Kota untuk jangka 25 tahun (1981–2006) dengan luas sekitar 807 hektare.

Pada 1990, PT Chandra Bumi Kota dibeli PT BSA beserta sejumlah asetnya berupa lahan singkong dan tebu. Selanjutnya pada 2004, PT BSA membeli lahan di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua seluas sekitar 144,87 hektare, lalu pada 2005 mengajukan HGU untuk jangka 35 tahun hingga 2040.

Konflik kembali mencuat pada 2014–2015 ketika sejumlah kelompok warga menduduki lahan dan mengajukan gugatan. Pengadilan Negeri Gunung Sugih menolak gugatan melalui Putusan Nomor 27/PDT.G/2014/PN.GNS. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang juga tidak diterima melalui Putusan Nomor 35/PDT/2016/PT TJK pada Oktober 2016.

Perkara kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 2017. Dalam putusan kasasi Nomor 2012 K/PDT/2017, permohonan kasasi ditolak dan pemohon kasasi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Ratusan Petani Serahkan Lahan, Rp592 Juta Dibayarkan Bertahap

Pada perkembangan berikutnya, ratusan petani dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha menyerahkan lahan HGU untuk memperoleh tali asih atau uang ganti tanam tumbuh. Data Posko Pokja Aula Kantor Kecamatan Anak Tuha per 6 Oktober 2023 mencatat 126 petani telah terdaftar.

Total lahan HGU yang diserahkan mencapai sekitar 343,65 hektare. Dari jumlah tersebut, 200,94 hektare telah diverifikasi berdasarkan survei lapangan. Setelah proses verifikasi, petani yang memenuhi ketentuan berhak menerima uang ganti tanam tumbuh.

Tercatat 79 petani telah menerima pembayaran dengan total sekitar Rp592 juta. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap: tahap pertama kepada 29 petani dengan luas 67,97 hektare senilai Rp220.475.000; tahap kedua kepada satu petani seluas satu hektare senilai Rp5.500.000; tahap ketiga kepada 48 petani dengan luas 130,97 hektare sebesar Rp362.430.000; dan tahap keempat kepada satu petani seluas satu hektare senilai Rp4.125.000.

Rekomendasi