Defisit APBN
-
Ekonomi •Di Sidang Paripurna, Sri Mulyani Tetapkan Defisit APBN 2022 Capai 4,85 PersenPemerintah Jokowi-Ma'ruf menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 berada di kisaran 4,51 persen sampai 4,85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini setara dengan Rp808,2 triliun - Rp879,9 triliun, namun lebih kecil daripada 2021 yaitu 5,70 persen dari PDB atau Rp1.006,3 triliun.
-
Ekonomi •Pemerintah Usul Tarik Utang Rp879,9 T Tutup Defisit APBN di 2022Pemerintah Jokowi-Ma'ruf menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 berada di kisaran 4,51 persen sampai 4,85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini setara dengan Rp808,2 triliun - Rp879,9 triliun, namun lebih kecil daripada 2021 yaitu 5,70 persen dari PDB atau Rp1.006,3 triliun.
-
Ekonomi •Data Kemenkeu: Defisit APBN Tembus Rp144 Triliun Hingga Kuartal I-2021Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, defisit Maret 2021 terjadi akibat penerimaan negara tak sebanding dengan belanja pemerintah. Di mana pendapatan negara hanya mencapai Rp378,8 triliun, sedangkan posisi belanja negara meningkat mencapai Rp523 triliun.
-
Ekonomi •Menteri Sri Mulyani Soal Penanganan Covid-19: Stimulus Indonesia Sudah Luar BiasaMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, total pemberian stimulus seluruh negara dunia akibat pandemi Covid-19 yang dicatat oleh Dana Moneter Internasional (IMF) telah mencapai USD11,7 triliun. Angka ini setara dengan 12 persen terhadap PDB dunia.
-
Ekonomi •Kemenkeu: Defisit 2020 Capai 6,1 Persen Tapi Lebih Rendah Dibanding MalaysiaWakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) mengalami goncangan yang cukup kuat pada 2020. Tercatat, defisit sampai melebar ke 6,1 persen namun lebih rendah dibanding Malaysia dan Filipina.
-
Ekonomi •Sri Mulyani Yakin Defisit APBN Kembali ke 3 Persen di 2023Kementerian Keuangan meyakini defisit anggaran sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) akan bisa dicapai pada 2023. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Udang Nomor 2 Tahun 2020 yang membolehkan pelebaran defisit selama tiga tahun saja.
