Febrie Adriansyah
-
Politik •Forum Pemred Desak Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan Usai Pernyataan KontroversialForum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia mendesak pengacara kondang Hotman Paris untuk menghormati profesi wartawan, menyusul pernyataan kontroversialnya di Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan jurnalis. Simak selengkapnya.
-
News •Pasang Badan Don Ritto soal Uang Miliaran dan Emas 74 Kg di Rumah FebriePengacara Don Ritto berdalih sejak 2023 mengelola rumah itu jadi kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
-
News •Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim Penyidik Khusus Kasus Eks Jampidsus Febrie AdriansyahKepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin kini menjadi bagian dari tim penyidik khusus Kejaksaan Agung untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah, menarik perhatian publik.
-
News •Don Ritto Ditahan Usai Dilimpahkan ke KejagungSetelah berkas dan Don Ritto diserahkan oleh kepolisian, penahanan pun dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
-
News •Teka Teki Pemilik 74 Kilogram Emas di Rumah Febrie AdriansyahHingga saat ini, penyidik Kejagung belum memberikan informasi tentang kepemilikan emas karena proses penyidikan masih dalam tahap berlangsung.
-
News •Kejagung Terima Pelimpahan Kasus Febrie, Baru Tersangka TPPU AsabriKejagung menyatakan pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri hanya mencakup perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.
-
News •Emas 74 Kg dan Uang Sitaan di Kasus Febrie Adriansyah Dipastikan AsliPolda Metro Jaya menegaskan bahwa 74 kg emas dan uang yang disita dalam kasus korupsi tersebut adalah barang yang asli.
-
News •Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie AdriansyahPengacara kondang, Hotman Paris ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk tersangka dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
-
News •Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie AdriansyahPengacara terkenal Hotman Paris telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk Febrie Adriansyah, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
-
News •Hotman Paris Sambangi Kejagung, Isyarat Bela Febrie AdriansyahPada hari Jumat, Hotman Paris Hutapea mengunjungi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, yang diduga berkaitan dengan kasus Febrie Adriansyah.
-
News •Don Ritto dan Barang Bukti Emas hingga Dolar Diserahkan ke Kejagung BesokDon Ritto adalah salah satu individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tiga kasus besar.
-
News •Menelusuri Sepak Terjang 9 Jaksa yang Tangani Kasus Eks Jampidsus FebrieSembilan jaksa itu mayoritas alumni bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
News •KPK Tanggapi Kejagung Bentuk Tim 9 Penyidik Tangani Kasus Febrie AdriansyahBeberapa penyidik yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung adalah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
-
News •Reaksi Kejagung soal Tim Khusus Kasus Febrie Diisi Eks Penyidik KPKSebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di KPK
-
News •Status Eks Jampidsus Febrie: Sudah Tersangka di Polri, Kembali jadi Saksi di KejagungKejagung menerbitkan tiga sprindik baru. Namun, terdapat perbedaan dengan sprindik yang sebelumnya diterbitkan Kortas Tipidkor Polri.
-
News •9 Jaksa Ditunjuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Alumni KPKSeluruh anggota tim penyidik khusus berasal dari luar struktur Jampidsus guna menjaga independensi penanganan perkara.
-
News •Istana Buka Suara soal Usulan Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke KPKMensesneg Prasetyo mengimbau masyarakat untuk menghargai jalannya proses hukum dalam kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.
-
News •Jaksa Agung Sodorkan Nama Kuntadi Jadi Jampidsus ke PrabowoPada hari Selasa, 14 Juli 2026, Jaksa Agung mengusulkan nama calon Jampidsus kepada Presiden Prabowo Subianto.
-
News •Kejagung Benarkan Kedatangan Penyidik Polri, Terkait Kasus Eks JampidsusSekitar pukul 16.45 WIB, penyidik meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung melalui pintu belakang gedung tersebut.
-
News •Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya Dicekal 20 Hari, Imigrasi Buka AlasannyaPasal 97 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian menetapkan bahwa durasi pencegahan maksimum adalah enam bulan.
