Hukum Tata Negara
-
News •Pakar Tegaskan Kewenangan Negara Terhadap Organisasi, Termasuk Pembatasan HukumPakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menegaskan Kewenangan Negara Terhadap Organisasi untuk melakukan tindakan hukum dan pembatasan, terutama dalam kasus pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang terlarang sejak 1960.
-
Politik •Pakar Hukum Soroti Usulan Hak Angket DPRD Gowa, Tegaskan Batasan PenggunaanUsulan Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang menjadi perhatian publik, memicu sorotan dari pakar hukum tata negara mengenai batasan dan kriteria penggunaannya.
-
News •Jakarta Ibu Kota Sah RI Hingga Keppres IKN Diterbitkan, Ini Penjelasan PakarPakar hukum tata negara menegaskan Jakarta Ibu Kota Sah Republik Indonesia sampai Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN diterbitkan, memastikan kepastian hukum.
-
News •Pakar Nilai Metode Omnibus Sangat Efisien untuk Revisi UU PemiluPakar hukum tata negara dan kepemiluan menyoroti efisiensi metode omnibus dalam Revisi UU Pemilu, meski dihadapkan pada tantangan perubahan regulasi setiap lima tahun sekali.
-
News •Pakar: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Adalah yang Paling Tepat dan Sesuai Hukum Tata NegaraPakar hukum Kepolisian menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden adalah yang paling tepat, sesuai hukum tata negara, dan menolak wacana penempatan di bawah kementerian.
-
Politik •Pakar UI: Penetapan Hakim MK Usulan DPR Sah Konstitusional, Latar Belakang Politik Bukan Penentu IndependensiPakar hukum tata negara Universitas Indonesia menegaskan bahwa penetapan calon Hakim MK yang diusung DPR sah secara konstitusional, menepis keraguan terhadap independensi Mahkamah Konstitusi.
-
News •MK Berupaya Tegakkan Keadilan Substantif, Akademisi UIN Palu Soroti Peran PentingnyaAkademisi UIN Datokarama Palu menyoroti upaya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegakkan keadilan substantif, melampaui keadilan prosedural demi menjaga keseimbangan hukum dan sosial.
-
News •Mahfud MD: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MKGuru Besar UII Prof. Mahfud MD menyoroti Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Mengapa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini memicu kontroversi?
-
News •Hakim Konstitusi Kupas Tuntas Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi di UMPHakim Konstitusi Dr. Ridwan Mansyur hadir di UMP Pontianak, menjelaskan Peran Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of constitution dan menjawab kritik publik. Simak selengkapnya!
-
News •Wagub NTT Johni Asadoma Soroti Tiga Tema Strategis Konferensi APHTN-HAN IV di Labuan BajoWakil Gubernur NTT Johni Asadoma mengapresiasi tiga tema strategis yang dibahas dalam Konferensi APHTN-HAN IV di Labuan Bajo, mencakup konstitusionalisme digital, penataan pemilu, dan sovereign wealth fund.
-
News •Pakar Nilai Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan SipilPakar hukum menilai Putusan MK Polisi Jabatan Sipil menciptakan aturan tegas, mewajibkan polisi aktif mundur dari keanggotaan Polri jika ingin menduduki posisi sipil. Apa dampaknya?
-
News •Pakar Hukum: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Wajib MundurGuru Besar Unpad menegaskan Putusan MK terkait **polisi di jabatan sipil** berlaku serta merta sejak diucapkan, mewajibkan anggota Polri aktif untuk segera mengundurkan diri.
-
News •Pakar: Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan AKD DPR Bisa Langsung DieksekusiPakar hukum tata negara Titi Anggraini menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Keterwakilan Perempuan AKD DPR dapat langsung dilaksanakan tanpa menunggu revisi undang-undang.
-
News •FHUP Selenggarakan Kuliah Umum: Menggali Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Polandia di Era Demokrasi ModernFakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) menggelar kuliah umum untuk mendalami perbandingan sistem hukum Indonesia Polandia, khususnya dalam tantangan konstitusi di era demokrasi modern.
-
News •Fakta Menarik: Guru Besar Untag Surabaya Kini Capai 30 Orang dengan Pengukuhan Dua Profesor Baru Bidang Hukum dan TeknologiUntag Surabaya mengukuhkan dua guru besar baru, Prof. Dr. Hufron dan Prof. Dr. Fajar Astuti Hermawati, menambah jumlah Guru Besar Untag Surabaya menjadi 30. Simak peran penting mereka!
-
Politik •Fakta Konstitusi DPR: Mengapa Lembaga Legislatif Ini Tak Bisa Dibubarkan Meski Didemo? Simak Penjelasan Unair!Akademisi Unair menegaskan secara Konstitusi DPR tidak dapat dibubarkan, terlepas dari gelombang demonstrasi. Pahami alasan dan implikasi hukumnya di sini!
