Larangan Merokok
-
News •Merokok bukan hak asasi, tapi penyimpangan"Hak asasi itu jantung kita berdenyut, bebas menghirup oksigen. Merokok itu perilaku menyimpang akibat adiksi nikotin."
-
News •Ada 1 perokok saja, kantor harus sediakan ruang khususPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Kesehatan berdampak serius bagi pengelolaan gedung perkantoran.
-
News •Tempat kerja dan umum harus sediakan ruang merokokHal ini adalah implikasi putusan MK yang memberikan kepastian hukum dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan.
-
News •Bisa baca, anggota DPR harusnya tak merokok di gedungSebagai legislator, anggota DPR juga sudah seharusnya menaati peraturan yang mereka buat sendiri.
-
Jakarta •BK siap tindak anggota yang merokok bila ada aduan"Kalau larangan ini betul-betul ditegakkan, anggota DPR akan ditindak lebih tegas," ujar Fahri Hamzah.
-
Jakarta •Pamdal tak berani tegur anggota DPR yang merokokItu Tatib DPR dilarang merokok bila sedang rapat dalam ruangan, tetapi tentu petugas tidak berani menegur anggota DPR.
-
News •Sekjen DPR: Larangan merokok aturan dari Kemenkes"Ini anjuran, lihat saja nanti sanksinya. Ini anjuran dari Depkes," ujar Sekjen DPR Nining Indra Shaleh.
-
News •Ketua DPR: Larangan merokok di DPR sesuai Pergub DKILalu apa sanksi bagi anggota DPR yang merokok. "Coba tanya ke Sekjen DPR, aturan bukan kami yang buat," ujar Marzuki.
-
Jakarta •Teguh Juwarno: Anggota DPR merokok didenda Rp 1 juta"Selama ini imbauan-imbauan saja yang kita lihat kesadaran manusia belum bagus. Harus diciptakan efek jera," ujar Teguh.
-
Jakarta •BK DPR diminta tegakkan aturan larangan merokok"Sekali lagi menurut saya ini tugas dari pimpinan dewan dan BK agar peraturan tersebut ditegakkan," ujar Hadjriyanto.
-
Jakarta •Anggota DPR minta ruangan khusus merokok di Senayan"Kalau ada Pamdal yang menegur, ya kita tidak boleh marah, apalagi banting asbak," ujar Viva Yoga.
-
News •Larangan merokok di DPR dianggap tak efektifpelarangan rokok tersebut seharusnya diganti dengan pelarang korupsi, dan pemakaian obat-obatan terlarang.
-
News •Gedung DPR ditempeli stiker larangan merokokStiker itu bertulis 'Kawasan Tanpa Rokok (UU Kesehatan No 36 Tahun 2009) Terima Kasih Untuk Tidak Merokok.'
