Novel Baswedan Disiram Air Keras
-
News •2 Penyerang Sidang Vonis Hari Ini, Novel Tak Berharap ApapunKeduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis akan dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada sekitar pukul 10.00 WIB.
-
News •Dua Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan Jalani Sidang Vonis Hari IniTetapi, terdakwa tetap mengikuti persidangan dari dalam rumah tahanan. Djumyanto menyebutnya dengan menggunakan metode telekonferensi
-
News •Pakar Hukum UGM Nilai Tim Hukum Novel Berpeluang Digugat Balik Jika Tanpa BuktiEddy menilai prosedur dalam persidangan kasus Novel Baswedan telah sesuai dengan aturan yang ada. Persidangan disebut Eddy telah memiliki materi yang sudah lengkap.
-
News •Cerita Novel Baswedan yang Menaruh Curiga pada Irjen Rudy Heriyanto"Saat kejadian saya disiram air keras, beliau adalah Direktur Kriminal Umum Polda Metro. Saat Pak Rudy menjabat itu lah barang bukti pada hilang," ungkap Novel saat berbincang dengan PulseFeed.
-
News •Diduga Hilangkan Bukti Kasus Novel, Eks Direskrimum Polda Metro Dilaporkan ke PropamIrjen Pol. Rudy Heriyanto sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.
-
News •Komjak Bakal Beri Rekomendasi Terkait Sidang Novel ke Jokowi dan KejagungMenurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan mengevaluasi tuntutan terhadap kedua terdakwa penyiraman air keras tersebut. Namun, evaluasi Kejagung tidak masuk dalam pertimbangan rekomendasi Komjak.
-
News •Sambangi Komjak, Novel Baswedan Harap Peradilan Semakin BaikKatanya, dengan kehadirannya di KKRI dapat memberikan informasi prihal persidangan. "Dan ini adalah bentuk dukungan saya dan kita semua terkait dengan kebaikan penegakan hukum ke depan dan tentunya dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan," katanya.
-
News •Didampingi Tim Hukum KPK, Novel Baswedan Bakal Penuhi Panggilan Komisi KejaksaanRencananya, agenda pertemuan tersebut berlangsung pukul 13.00 WIB di Kantor Komjak RI Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M Jakarta Selatan.
-
News •Novel Tak Banyak Berharap dengan Sidang Vonis Pelaku PenyeranganNovel menyebut banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri. Menurut Novel, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sebenarnya.
-
News •Jaksa Agung soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan: Ini Menjadi Evaluasi KamiDia pun akan melihat bagaimana tuntutan dengan putusan dari pihak pengadilan.
-
News •Novel Baswedan Nilai Sidang Kasus Penyiraman Semakin Jauh dari FaktaNovel menganggap, persidangan di PN Jakarta Utara hanya sandiwara. Tanggapan atau replik dari penuntut umum yang dibacakan pada Senin, 22 Juni 2020 kemarin tak terlalu dianggap oleh Novel. Sebab, penuntut terdengar membela korban, namun tetap menuntut 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
-
News •Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan, Jaksa Tetap Tuntut Penyerang Novel 1 TahunJPU menolak sejumlah dalil yang disampaikan para penasihat hukum dalam pleidoi yang disampaikan pada 15 Juni 2020.
-
News •Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Novel, Jaksa Jawab Nota Pembelaan Kedua TerdakwaHumas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menjelaskan, agenda persidangan adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum. Rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
-
News •Novel Baswedan: Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi, Ini Waktunya Menagih Janji"Selamat ulang tahun Pak Presiden Jokowi. Semoga bapak tetap ingat dan peduli dengan masalah kemanusiaan dan penegakan hukum yang sangat perlu sikap keberpihakan bapak," kata Novel Baswedan, Minggu (21/6).
-
News •Bambang Widjojanto Soal Tuntutan Penyiram Novel: Di Mana Pimpinan KPK?Bambang mempertanyakan diamnya Komjen Firli Bahuri cs di saat banyak pihak yang mengkritisi tuntutan 1 tahun terhadap terduga penyerangan Novel. Bahkan, Novel sendiri tak tinggal diam melihat peradilan di PN Jakarta Utara.
-
News •Busyro Muqodas soal Kasus Novel: Polri yang Proses, Polri yang Sediakan Pengacara"Ada kejanggalan dalam peradilan sekarang, terdakwa anggota aktif Polri, disidik Polri, dibela, dicarikan pembela dan unsur pembela dari Polri."
-
News •KontraS Minta Majelis Hakim Abaikan Tuntutan Jaksa Penyerang Novel BaswedanKontraS meyakini motif dendam pribadi para terdakwa terhadap Novel, seperti dalam dakwaan, terbilang aneh. Dia berkeyakinan apa yang menimpa Novel erat kaitannya dengan tugasnya sebagai penyidik pemberantasan korupsi.
-
Politik •Demokrat Nilai Jokowi Bisa Ambil Terobosan agar Keadilan Kasus Novel Ditegakkan"Jangan dibiarkan rakyat frustasi dalam mengakses keadilan, karena salah satu tugas pemimpin adalah mengayomi rakyatnya dan tidak membiarkan adanya ketidakadilan," imbuhnya.
-
News •Berkaca dari Kasus Bintang Emon, Medsos Tak Hanya Diisi Residu Pilpres"Tapi jauh lebih besar, banyak anak muda dan mereka sangat kreatif, sangat solider. Inilah yang kemudian bagaimana kita memanfaatkan ini sesuatu yang positif ke depan."
-
News •Stafsus Sebut Jokowi Tak Dapat Intervensi Persidangan Kasus Novel BaswedanKomitmen tersebut kata Dini ditunjukan saat tahapan penyidikan kasus Novel Baswedan. Saat itu, Jokowi meminta agar Polri bisa melakukan proses penyidikan dilakukan secara serius dan dituntaskan.
