Patrialis Akbar
-
News •Terima suap dari importir daging, Patrialis divonis 8 tahun buiPatrialis Akbar dianggap sah dan terbukti menerima USD 10.000 dan Rp 4.043.195 yang dianggap majelis hakim uang tersebut merupakan tindak pidana suap.
-
News •Bersikeras tak terima suap, ini harapan Patrialis jelang vonis hakimKuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo berharap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nanti adil bagi mantan menteri hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu. Bahkan, menurutnya Patrialis divonis bebas.
-
News •Penyuap Patrialis Akbar divonis tujuh tahun buiPenyuap Patrialis Akbar divonis tujuh tahun bui. Vonis juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny. Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara.
-
News •Hakim nyatakan uang SGD 200.000 tidak sampai ke tangan PatrialisBasuki Hariman dan NG Fenny hari ini menjalani sidang vonis terkait tindak pidana suap terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Keduanya didakwa menyuap Patrialis guna mempengaruhi uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak, di Mahkamah Konstitusi.
-
News •Satu hakim ibadah haji, sidang vonis dua penyuap Patrialis Akbar ditundaSatu hakim ibadah haji, sidang vonis dua penyuap Patrialis Akbar ditunda. Sidang kembali dilanjutkan Senin (28/8) pekan depan.
-
News •Disidang hari ini, berapa vonis penjara buat 2 penyuap Patrialis Akbar?Basuki sebelumnya dituntut oleh tim jaksa penuntut umum KPK 11 tahun penjara, sedangkan Fenny sekaligus sekretaris Basuki dituntut 10 tahun 6 bulan penjara.
-
News •Patrialis bayar uang DP apartemen Rp 50 juta untuk AnggitaFakta tersebut sempat diungkapkan oleh Kamaludin, orang dekat Patrialis sekaligus perantara suap, saat hadir di persidangan. Saat itu, Kamaludin mengatakan uang Rp 2 miliar yang sebagiannya digunakan Patrialis diperuntukkan terhadap dua hakim konstitusi yang belum menyampaikan pendapatnya.
-
News •Jaksa KPK tuntut Patrialis Akbar 12 tahun penjaraMantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar dituntut oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 12 tahun penjara. Patrialis dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
-
News •Dituntut 10 tahun bui, penyuap Patrialis menangis ingat 3 anaknyaTerdakwa penyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, NG Fenny tak kuasa menahan haru saat membacakan nota pembelaan dirinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Dalam pembelaannya, Fenny menegaskan tidak tahu menahu perihal pemberian uang dari Basuki Hariman, atasan tempat Fenny bekerja.
-
News •Jika divonis penjara, penyuap Patrialis minta di Lapas TangerangJika divonis penjara, penyuap Patrialis minta di Lapas Tangerang. Pertimbangannya agar anak-anak Basuki Hariman bisa lebih mudah menjenguk.
-
News •Akui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis AkbarAkui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis Akbar. Basuki mengungkapkan, peringatan keras disampaikan Patrialis setiap kali keduanya bertemu guna membahas uji materi tersebut. Dia mengaku telah memberi sejumlah uang ke Kamaludin.
-
News •Dulu ngaku dizalimi, kini fakta persidangan sudutkan Patrialis"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis Akbar.
-
News •Penyuap Patrialis Akbar dituntut 11 tahun penjaraPenyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dituntut 11 tahun penjara. Pengusaha importir daging sapi itu dinilai secara sah dan terbukti menyuap Patrialis Akbar guna mempengaruhi putusan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan Ternak.
-
News •Patrialis Akbar beri sandi 'Ahok' buat nama penyuapnyaPatrialis Akbar beri sandi 'Ahok' buat nama penyuapnya. Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan percakapan Patrialis dengan Kamaludin.
-
News •Disebut punya utang ke Patrialis Akbar, Kamaludin membantahKesaksian Kamaludin hari ini bertolak belakang dengan pernyataan Patrialis Akbar pada sidang sebelumnya.
-
News •Mobil dan uang dari Patrialis untuk si cantik AnggitaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencocok Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di Grand Indonesia Jakarta Pusat, pada 25 Januari lalu. Saat itu Patrialis tengah bersama seorang wanita cantik bernama Anggita Eka Putri.
-
News •Sebelum ditangkap KPK, Patrialis ajak perempuan lihat-lihat rumahSidang perkara penerimaan uang oleh mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengar keterangan para saksi. Dari kesaksian tersebut terkuak Patrialis Akbar pernah memberikan sejumlah barang dan uang terhadap Anggita Ekaputri.
-
News •Patrialis minta dipindah ke Rutan Cipinang agar bisa salat berjemaahPatrialis minta dipindah ke Rutan Cipinang agar bisa salat berjemaah. Patrialis menjelaskan alasannya ingin pindah ke Cipinang karena di rutan KPK tidak tersedia masjid. Sedangkan dirinya ingin melaksanakan salat jemaah setiap waktu
-
News •Jaminkan istri & anak, Patrialis ajukan lagi permohonan tahanan kotaJaminkan istri dan anak, Patrialis ajukan permohonan tahanan kota. Dia juga menjaminkan seluruh harta kekayaannya sebagai bahan pertimbangan hakim mengabulkan permohonannya.
-
News •Hakim belum kabulkan pengajuan pengalihan penahanan Patrialis AkbarMajelis hakim sidang perkara tindak pidana suap dengan terdakwa Patrialis Akbar mengaku masih pikir-pikir dan mempertimbangkan pengajuan pengalihan penahanan kota yang diajukan mantan hakim konstitusi itu. Hakim juga meminta pendapat dari jaksa KPK.
