Patrialis Akbar
-
News •Patrialis sebut USD 10 ribu dari Kamaludin sebagai utang piutangTerdakwa penerima suap atas uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak, Patrialis Akbar kembali dilanjutkan. Pada persidangan dengan terdakwa Basuki Hariman dan NG Fenny, Patrialis membantah menerima sejumlah uang dari Basuki untuk keperluan ibadah umrah.
-
News •Di sidang Patrialis Akbar, muncul istilah grosir dan eceranSidang perkara dugaan suap kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Patrialis Akbar hadir menjadi saksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan NG Fenny.
-
News •Jadi saksi, Patrialis Akbar akui serahkan draft putusan ke KamaludinTidak hanya mengaku telah memberikan draft putusan, yang menurut Patrialis belum final, dia juga mengaku memerintahkan orang dekatnya itu agar segera memusnahkan draft tersebut. Dia beralasan agar draft putusan itu tidak tersebar ke khalayak umum.
-
News •Patrialis Akbar minta jadi tahanan kota, ini jawaban KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan agar Patrialis Akbar tetap menjalani masa tahanannya di rumah tahanan KPK. Hal ini menyusul permohonan Patrialis kepada majelis hakim untuk pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah atau kota.
-
News •Patrialis Akbar ajukan permohonan jadi tahanan kotaPatrialis Akbar ajukan permohonan jadi tahanan kota. Permohonan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah diajukan Patrialis Akbar lantaran melihat kondisi kesehatannya.
-
News •Perantara suap Patrialis keberatan namanya ditambah kata MuhammadPerantara suap antara mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar dengan Basuki Hariman, pengusaha importir daging sapi mempertanyakan inisial yang digunakan anak buah Basuki, NG Fenny terhadap namanya. Kamaludin selaku perantara merasa tidak memiliki tambahan nama.
-
News •JPU putar rekaman penyuap Patrialis, singgung soal rayuan ke hakimJPU KPK menampik kesaksian Basuki Hariman, terdakwa pemberi suap terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Ini dikarenakan Basuki mengaku tidak ada pembahasan mengenai uang saat bertemu dengan Patrialis Akbar.
-
News •Jaksa tepis kesaksian penyuap Patrialis Akbar mengaku baru kenalJaksa tepis kesaksian penyuap Patrialis Akbar mengaku baru kenal. Basuki mengaku mengenal Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi pada September 2016, dikenalkan oleh Kamaludin.
-
News •Ada kode MK di nota pengeluaran perusahaan penyuap Patrialis AkbarSidang dua terdakwa penyuap mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Pada persidangan itu, terkuak ada catatan keuangan di CV Sumber Laut Perkasa dengan inisial MK.
-
News •Patrialis ungkap percakapan dengan penyidik KPK saat mau ditangkapMantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengungkap percakapannya dengan penyidik KPK saat ia tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Grand Indonesia pada 25 Januari 2017.
-
News •Ini jawaban Jaksa KPK soal Patrialis ngaku dipermalukanJaksa KPK Lie Putra Setyawan mengatakan, sikap tim yang diketuai oleh Kristian itu sebagai upaya persuasif kepada Patrialis untuk kooperatif menjalani pemeriksaan atas dugaan menerima uang suap.
-
News •Patrialis Akbar: Saya bersumpah tak pernah terima uang 1 rupiah punMantan hakim konstitusi Patrialis Akbar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK menerima sejumlah uang terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Ternak. Usai dakwaan dibacakan jaksa KPK, Patrialis mengaku keberatan meski tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
-
News •Didakwa terima suap, Patrialis ungkap kekecewaan pada KPKDia menambahkan selain tidak ada barang bukti yang ditunjukan kepadanya oleh KPK, pada malam harinya pimpinan KPK melakukan konferensi pers dengan mengatakan penangkapan terhadapnya dengan barang bukti uang USD 20.000 dan SGD 200.000. Patrialis mengaku kecewa atas tindakan KPK.
-
5News •Ekspresi mantan hakim MK Patrialis Akbar saat didakwa terima suapEkspresi mantan hakim MK Patrialis Akbar didakwa terima suap. Patrialis didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Amerika dan 200 ribu dolar Singapura dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman.
-
News •Patrialis Akbar didakwa terima uang suap pengaruhi putusan MKPatrialis Akbar didakwa terima uang suap pengaruhi putusan MK. Dalam dakwaan jaksa, Patrialis dianggap telah menerima sejumlah uang dari Basuki Hariman terkait uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
-
News •Patrialis Akbar akan hadapi sidang dakwaan hari iniPatrialis disangka menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp 966 juta), Rp 4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 2009
-
News •Patrialis Akbar arahkan penyuapnya buat surat kaleng ke MKPemberi suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Dalam dakwaan peran aktif Patrialis dirunut secara rinci, salah satunya memberikan pengaruh kepada Basuki membuat surat kaleng.
-
News •Penyuap Patrialis didakwa beri uang pengaruhi kebijakan hewan ternakPenyuap Patrialis didakwa beri uang pengaruhi kebijakan hewan ternak. Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan uang suap terhadap Patrialis untuk mempengaruhi putusan uji materil tentang peternakan dan kesehatan hewan ternak.
-
News •Patrialis Akbar siap buka-bukaan di persidanganKasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mendekati tahap akhir. Jelang persidangannya, Patrialis mengaku siap membongkar setiap fakta yang diketahuinya di persidangannya nanti.
-
News •Berkas perkara rampung, Patrialis Akbar siap disidangkanSelain Patrialis, berkas perkara milik Kamaluddin, perantara suap antara Patrialis dengan penyuap, Basuki Hariman, juga dilimpahkan ke penuntut umum.
