Remisi narapidana
-
7News •Aktivis ICW Protes Putusan MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi KoruptorAktivis ICW Protes Putusan MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor. Aksi ini buntut dari hasil judicial review yang pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait pengetatan remisi bagi salah satunya, narapidana korupsi.
-
News •MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, Ini Tanggapan MAKIKarena remisi memang tercantum dan melekat sebagai hak bagi napi, maka Boyamin menyarankan jika tujuannya untuk memperketat hak-hak khusus napi koruptor, seharusnya diatur dalam Undang-undang.
-
News •MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, KPK Harap Pertimbangkan Keadilan MasyarakatAli mengatakan, korupsi merupakan kejahatan yang memberikan dampak buruk. Maka dari itu, penegakan hukumnya selain harus memberi rasa keadilan juga harus mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut.
-
News •MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012 soal Pengetatan Remisi Koruptor"Syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk (reward) berupa pemberian hak remisi tambahan di luar hak hukum yang telah diberikan," sebutnya.
-
News •Respons KPK soal Koruptor Berhak Menerima RemisiPernyataan Alex ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan seluruh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak mendapat remisi.
-
News •Kemenkum HAM Diminta Transparan Soal Remisi Djoko TjandraPengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan, pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra mendapat banyak sorotan masyarakat lantaran rekam jejaknya sebagai terpidana kasus Cassie bank Bali dan sekaligus menjadi buronan selama 11 tahun.
-
News •Remisi 214 Narapidana Korupsi Cederai Rasa Keadilan MasyarakatIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengaku heran dan mempertanyakan remisi yang diberikan oleh Kemenkum HAM kepada narapidana korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai melakukan tindakan melawan hukum karena melarikan diri sebelum putusan perkara dibacakan.
-
News •KPK Soal Pemberian Remisi ke Koruptor: Hak Seorang NarapidanaMenurutnya, pemberian remisi kepada napi merupakan wewenang Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, KPK tidak dilibatkan atau dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk napi korupsi.
-
News •214 Narapidana Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT RIRika mengatakan, pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Disebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
-
News •Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RI, Hukuman Dipangkas 2 BulanDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan Djoko Tjandra menerima remisi dua bulan. Remisi itu diberikan setelah Djoko Tjandra telah menjalani satu per tiga masa pidana.
-
News •1.550 Narapidana di Papua Terima Remisi Kemerdekaan, 36 Orang BebasKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua memberikan remisi kemerdekaan kepada 1.550 narapidana, yang tengah menjalani hukuman di 11 lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
-
News •Belum Bayar Denda, 6 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Tak Jadi BebasKalapas Kelas IIA Karawang Lenggono Budi mengatakan dari total warga binaan lapas kelas IIA Karawang 1.026 orang diusulkan 501 orang mendapat remisi namun berdasarkan keputusan Kemenkum HAM hanya 492 orang yang mendapatkan remisi di Tahun 2021.
-
News •7.154 Narapidana di Jawa Tengah Mendapat Remisi HUT ke-76 RIDari jumlah tersebut, 138 orang diantaranya dapat langsung bebas.
-
News •1.942 Narapidana di Bali Dapat Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-76Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HHAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, remisi umum I diberikan kepada 1.906 orang narapidana dan remisi umum I atau langsung bebas diberikan kepada 36 orang narapidana.
-
News •315 Narapidana di Makassar Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Orang BebasLima narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan. Lima narapidana tersebut menerima remisi bebas karena telah memenuhi syarat.
-
News •Kemenkum HAM Beri Remisi 17 Agustus kepada 134.430 Napi, 2.491 Langsung BebasYasonna berpesan agar para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa akan datang.
-
News •17 Napi Korupsi di Sukamiskin Dapat Remisi, Tak Berlaku untuk Setya NovantoBelasan narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin mendapat remisi saat momen peringatan hari kemerdekaan Indonesia. Namun, di antara mereka tidak ada yang langsung bebas.
-
News •1.493 Napi Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi, 13 Langsung BebasKadek Anton menerangkan, pada HUT RI ke 76 ini, Lapas Kelas II A Tangerang, akan memberikan remisi umum kepada 1.493 narapidana. Dengan masa remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
-
News •12 Ribu Narapidana Diusulkan dapat Remisi Hari Kemerdekaan RITotal narapidana yang berada di Jawa Barat yang mendapatkan kebijakan ini sebanyak 11.898 orang.
-
News •536 Narapidana Rutan Salemba dapat Remisi HUT RIYohanis menjelaskan, hanya 46 persen narapidana dari total 1.167 orang di Rutan Salemba yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021.
