Revisi KUHP
-
News •Wamenkum HAM Minta Masyarakat Pahami Isi KUHP: Jangan Asal Ngomong Sebelum BacaHal tersebut disampaikan Eddy menanggapi pertanyaan soal Pasal 263 KUHP. Mengacu draf RUU KUHP versi 30 November 2022 pasal tersebut mengatur soal penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
-
News •Menkum HAM Sentil Pengacara Kondang soal Seks Bebas di KUHP: Kita Punya Adat"Ada seorang pengacara kondang lagi mem-blow up seolah-olah dunia mau kiamat saja, gitu ya, dunia pariwisata kita," ucapnya.
-
News •Tanggapi Pasal Zina UU KUHP, Gubernur Bali Jamin Tidak Ada Sweeping ke TurisGubernur Bali, Wayan Koster memastikan bakal menghormati privasi wisatawan baik domestik maupun mancanegara.
-
News •Heboh Pasal Perzinaan KUHP Baru bikin Negara Luar BereaksiGelombang penolakan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus bergulir. Penolakan bukan hanya datang dari dalam negeri, tapi juga luar negeri.
-
News •Menparekraf Sandiaga Uno Akan Koordinasi dengan Kapolri soal Pasal Minuman AlkoholMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berencana menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
-
Jakarta •Partai Buruh Minta Jokowi Tidak Teken UU KUHPPenolakan terhadap pengesahan KUHP itu menjadi satu dari sembilan isu yang mereka gaungkan dalam aksi hari ini. Dimana Said menyoroti soal Pasal Penghinaan Presiden yang tertuang dalam KUHP.
-
News •KUHP Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK: Kita Punya UU SendiriKPK dalam bekerja tidak mengacu pada pasal 603 KUHP tentang pengurangan masa tahanan bagi koruptor. Dimana KPK memiliki pegangan sendiri dalam menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan wewenang dalam memberantas korupsi.
-
News •UU KUHP, Hukuman Koruptor Jadi Lebih RinganSedangkan dalam KUHP hukuman koruptor lebih ringan, yakni paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pelaku tindak pidana korupsi pada pasal 603 KUHP juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Kategori VI atau Rp2 miliar.
-
News •KUHP Baru: Poin Lengkap Hukuman Koruptor Lebih Ringan dari UU TipikorSalah satunya, lebih ringan hukuman bagi para koruptor. Terlebih, ancaman pidana buat koruptor dalam UU KUHP lebih ringan daripada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sendiri, UU Tipikor Tahun 1999 dan 2001.
-
News •Pemerintah Diminta Gencar Klarifikasi Pasal Perzinaan KUHP ke Turis AsingBila pemerintah gencar memberikan klarifikasi, maka jumlah wisatawan asing yang mengunjungi Bali tak akan berdampak.
-
News •Polemik Pengesahan KUHP, DPR Bakal Bentuk Satgas untuk SosialisasiUntuk mengurangi polemik di publik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan membentuk task force atau satuan tugas terkait KUHP baru. Fungsi task force itu untuk menyosialisasikan KUHP.
-
News •DPR Soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP: Delik Aduan, Dipidana Kalau Ada MelaporPasal terkait larangan zina dan kumpul kebo termasuk ke delik aduan. Pasal itu dapat berlaku hanya jika ada yang melapor.
-
News •UU KUHP: Cekoki Orang Hingga Mabuk Terancam Satu Tahun PenjaraSelain itu, orang yang memaksa seseorang dengan kekerasan untuk meminum bahan memabukkan dipidana penjara paling lama tiga tahun.
-
News •Dewan Pers Nilai UU KUHP Bisa Ancam Kebebasan dan KemerdekaanTidak hanya itu, dalam UU KUHP juga masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi para pekerja pers termasuk wartawan. Dimana, bisa juga berpotensi mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
-
News •Kejagung Soal UU KUHP Banyak Ditolak: Pemberlakuan Masih 3 Tahun, Perlu SosialisasiKejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang akan menerapkan beleid tersebut mengaku tidak ambil pusing. Menurut Kejaksaan Agung, pihaknya tidak bisa menilai bagus tidaknya sebuah produk Undang-Undang karena hanya sebagai pelaksana.
-
News •Pemda Minta Turis Asing Jangan Takut Datang ke Bali Karena Pasal Perzinahan di KUHPKepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, merespon soal adanya kabar turis takut datang ke Bali karena pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RKUHP baru disahkan pemerintah dan DPR pada Selasa (6/12).
-
Politik •PKS Serang Dasco soal Ribut di Rapat Paripurna: Tidak DemokratisJuru Bicara PKS, Muhammad Iqbal menilai, Dasco memperlihatkan sikap yang tidak demokratis sebagai pimpinan. Karena tidak memberikan kesempatan penuh anggota dewan untuk berbicara.
-
News •KUHP Disahkan, Ini Pasal-Pasal Krusial yang Masih Jadi Sorotan dan PerdebatanDalam RKUHP, ada sejumlah pasal baru yang dianggap masih bermasalah. Misalnya, Pasal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden dan Penghinaan.
-
News •Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun Sosialisasikan KUHP ke Polisi, Jaksa hingga KampusDPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Setelah diundangkan, KUHP bakal disosialisasikan selama tiga tahun ke depan kepada aparat penegak hukum hingga universitas di seluruh Indonesia.
-
News •Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Transparansi Draf RKUHP yang Tidak MerataSalah satunya tidak adanya keterbukaan antara pemerintah kepada masyarakat terkait draft RUU KUHP tersebut. Terlebih masyarakat juga tidak turut dilibatkan saat penggodokan RUU KUHP tersebut.
