Revisi UU ITE
-
News •Surati Jokowi dan DPR, Hotman Paris Minta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE DihapusSurat tersebut diunggah Hotman dalam akun Instagramnya pada Sabtu (20/3). Menurutnya, UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik sebagai tindak pidana sudah sering memakan korban.
-
Politik •FGD Dengan Pemerintah, DPR Ungkap Sejumlah Pasal UU ITE yang Perlu DirevisiAzis mengatakan, parlemen mendukung pemerintah menyiapkan naskah akademis, serta sosialisasi kepada masyarakat dan menerima masukan dari kelompok intelektual serta NGO.
-
News •Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Revisi UU ITEKomnas Perempuan mencatat pengaduan kekerasan berbasis siber mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat di tahun 2020.
-
News •Pakar Hukum Pidana dan Siber Persoalkan Pasal Multitafsir Dalam UU ITEBanyak usulan para narasumber yang menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Misal ada saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya.
-
News •Aliansi Masyarakat Sipil Pertanyakan Ketegasan Negara Terkait Revisi UU ITEErasmus merinci, materi muatan RKUHP begitu luas, tidak hanya terkait dengan transaksi dan informasi elektronik. Karenanya, persoalan materi terkait UU ITE hanya sebagian kecil bahkan sebelumnya tidak pernah terjangkau komprehensif dalam pembahasan RKUHP.
-
News •Pakar Nilai Presiden Jokowi Perlu Terbitkan Perppu Pencabutan UU ITEPakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Jawade Hafidz memandang Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Perppu tentang Pencabutan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena KUHP sudah mengatur perbuatan pidana.
-
News •Asosiasi Pers Minta Aturan Platform Digital DiperketatKetua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mengatakan, platform digital seharusnya turut bertanggung jawab mengawasi konten bermuatan negatif. Alasannya, hampir 90 persen konten media sosial distribusinya dikuasai oleh platform digital.
-
News •ICJR Usulkan Pasal 36, 29 dan 45B UU ITE Dihapus Karena Sudah Ada di KUHP"Rekomendasi pertama kedua pasal ini dihapus karena duplikasi dari pasal 368, 369, 335 KUHP dengan rumusan delik terlalu luas dan multitafsir," kata Erasmus.
-
News •Sepanjang 2020, Terjadi 786 Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Ranah DigitalAktivis Hivos itu kemudian membeberkan laporan kasus KBGO yang diadukan secara pribadi ke dirinya ataupun yang dilaporkan ke akun twitternya. Dalam laporan tersebut, Tunggal mengatakan, kebanyakan pelaku KBGO menggunakan foto/video sebagai alat untuk mengancam korban.
-
Aktivis sebut UU ITE Perlu Direvisi TotalSejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil memenuhi undangan dari Kementerian Polhukam untuk memberi masukan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE.
-
News •Asosiasi Pers Hari Ini Diminta Masukan Tim Kajian Soal Revisi UU ITESejumlah asosiasi media yang terkonfirmasi hadir antara lain, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan LBH Pers.
-
News •Hari ini, Tim Kajian UU ITE Undang Aktivis dan Praktisi Media SosialSebagai informasi, Tim Kajian UU ITE sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor. Berbagai masukan diterima, salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.
-
Politik •Segera Tetapkan Prolegnas, DPR akan Fokus Revisi UU ITEKetua DPP PDI Perjuangan ini menjelaskan, DPR akan menindaklanjuti surat presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
News •Nikita Mirzani Hingga Prita Mulyasari Curhat Soal UU ITESalah satunya selebriti Nikita Mirzani tidak setuju jika Undang-Undang ITE dihapuskan. Dia menilai, jika UU tersebut ditiadakan masyarakat tidak memiliki aturan dalam bersosial media.
-
News •Revisi UU ITE, Tim Kajian Minta Masukan Aktivis Hingga Asosiasi PersSugeng menjelaskan berbagai masukan dan pandangan narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE sudah disampaikan kepada tim melalui virtual, pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3).
-
News •Ketua Tim Kajian UU ITE: Pasal 27 dan 28 Paling Disorot Pelapor dan TerlaporSugeng menjelaskan, dari pertemuan sesi pertama terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual banyak menyoroti beberapa pasal. Salah satunya pasal 27 dan 28 UU ITE.
-
News •Tim Kajian UU ITE Undang Korban & Pelapor, Ada Nikita Mirzani Hingga Prita MulyasariTim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang para pelapor dan terlapor yang bersinggungan dengan urusan pidana terkait. Tim hingga kini berupaya mengumpulkan masukan dari berbagai narasumber untuk melakukan revisi UU ITE.
-
News •Tim Pengkaji UU ITE Minta Masukan Ahmad Dhani hingga Bintang EmonTim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dijadwalkan mulai meminta masukan sejumlah narasumber, Senin (1/3). Rencananya pada kesempatan kali ini, tim akan menghadirkan beberapa masyarakat yang pernah dilaporkan atau pihak terlapor terkait UU ITE.
-
Politik •Gerindra Dukung Revisi UU ITE: Pasal Karet Memakan Banyak Korban KriminalisasiDia mengungkapkan, UU ITE yang ada sudah bisa dibilang ketinggalan zaman dalam sebagian isinya. Sehingga apabila UU ITE direvisi, tentu tidak hanya berkaitan dengan kehidupan demokrasi namun juga berprespektif dalam rangka adaptasi dengan kemajuan teknologi informasi.
-
News •Menko Polhukam Soal UU ITE: Jangan Alergi Terhadap PerubahanDia pun meminta kepada publik agar tidak alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya. Sebab hukum adalah produk resultante, dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi hingga hukum.
