RUU KUHP
-
News •Kemenkumham Akui Sosialisasi RKUHP Masih Belum MasifArahan kepala negara tersebut tidak hanya dibebankan kepada Kemenkumham saja, namun juga menjadi pekerjaan bersama khususnya kementerian dan lembaga terkait. Misalnya, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
-
News •Wamenkum HAM: Jumlah Pengaturan Tindak Pidana RKUHP Lebih Sedikit dari KUHP LamaWakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak over kriminalisasi. Hal ini menyanggah isu yang sebelumnya beredar bahwa dalam RKUHP terjadi over-kriminalisasi.
-
News •Menkum HAM Sebut RKUHP Simbol Peradaban Bangsa yang MerdekaYasonna mengatakan, sudah waktunya Indonesia meninggalkan KUHP yang berlaku ketika masa Kolonial Belanda.
-
News •Diskusi Terbuka soal 14 Isu Krusial RUU KUHP Bisa Lewat DPR dan KemenkominfoMahfud menjelaskan materi pembahasan diskusi tersebut akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). RUU KUHP, yang mencakup lebih dari 700 pasal, masih menyisakan 14 isu krusial yang perlu diperjelas.
-
News •Jokowi Minta 14 Isu Krusial RKUHP Dijelaskan ke MasyarakatMenko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, Jokowi memerintahkan para menterinya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat 14 isu krusial. Saat ini RKUHP sudah hampir final, namun 14 isu masih perlu dijelaskan kepada masyarakat.
-
News •Bahas RKUHP dengan Dewan Pers, Mahfud MD: Kalau Ada Pasal Membahayakan DihapusMahfud menjelaskan, draf RUU KUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RUU KUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.
-
News •Dewan Pers Minta Pasal yang Ancam Kemerdekaan Pers di RUU KUHP Dihapus, Ini DaftarnyaAzyumardi menyatakan pasal dengan poin yang dinilai Dewan Pers memberangus kebebasan pers ini bertambah jumlahnya. Dari yang semula hanya delapan pasal menjadi 10 hingga 12 pasal.
-
News •Tak Buru-Buru Mengesahkan, DPR akan Bahas 14 Isu Krusial RKUHP dengan MasyarakatWakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, DPR tidak akan terburu-buru mengesahkan revisi Rancangan KUHP yang telah diserahkan pemerintah. DPR akan membahas 14 isu krusial dengan masyarakat dan pakar.
-
Politik •PSI: RKUHP Berpotensi Lahirkan DiskriminasiMenurut Dea, RUU KUHP membuka peluang disahkannya hukum adat atau norma lokal yang bersifat diskriminatif. Dia pun khawatir akan muncul aturan mengenai pembatasan perempuan, dengan mengatasnamakan norma adat.
-
Politik •LBH soal Kritik Presiden Harus Ada Solusi di RKUHP: Pasal Peninggalam KolonialCitra menjelaskan, kritik terhadap kinerja atau kebijakan pemerintah seharusnya tidak dibatasi. Sebab hal itu dijamin juga oleh pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
-
News •Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi Dinilai Membungkam Menyampaikan PendapatDefinisi kritik menyertakan solusi ditambahkan dalam bagian penjelasan Pasal 218 Ayat 2 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
-
News •Draf Final RKUHP: Pimpinan Perusahaan Bedakan Gaji Pegawai dari Ras Dihukum PenjaraAturan soal penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit. Penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan ras dan etnis ini diatur dalam pasal 242, 243 dan 244.
-
News •Draf Final RUU KUHP: Pidana Denda Dibagi 8 Kategori, Besaran Mulai Rp1 Juta-Rp50 MContoh tindak pidana yang bisa dihukum denda kategori I adalah gelandangan di jalanan.
-
News •Draf Final RUU KUHP: Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan DidendaKemudian, pada ayat dua pasal yang sama disebutkan, seseorang yang menerima anak untuk dimanfaatkan akan diganjar hukuman sama yakni empat tahun penjara.
-
News •Mempersoalkan Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP, Bisa jadi Alat Kekuasaan?Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho khawatir pembahasan RUU KUHP saat ini dijadikan alat kekuasaan secara berlebihan. Terlebih setelah MK pernah membatalkan pasal terkait penghinaan Presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
-
Politik •Ini 14 Isu Krusial Dalam RUU KUHP yang Masih akan Dibahas Pemerintah dan DPRPemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR. Namun RKUHP masih akan dibahas dengan fokus 14 isu krusial.
-
News •Draf Final RUU KUHP: Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Dokter Ikut Bantu Dihukum BeratPada pasal 469, tenaga kesehatan mulai dari dokter, bidan atau apoteker yang membantu praktik aborsi akan dijatuhkan hukuman lebih berat. Akan tetapi, mereka tidak dipidana bila melakukan aborsi karena alasan kedaruratan medis.
-
Politik •Pasal yang Dihapus dan Ditambah dalam Draf Final RUU KUHPPemidanaan terhadap dokter dicabut karena telah diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Sementara, advokat curang dihapus dianggap diskriminatif dan akan diatur dalam UU Advokat.
-
News •Draf Final RUU KUHP, Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negarasetiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
-
News •Draf Final RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Terancam 20 Tahun Hingga Pidana MatiPemimpin atau pengatur Makar dipidana penjara paling lama 15 tahun.
