Sidang Ahok
-
Jakarta •Sidang ke-17, kuasa hukum Ahok akan putarkan tiga videoSidang ke-17, kuasa hukum Ahok akan putarkan tiga video. Tri mengatakan, mereka telah melakukan simulasi sidang sebelumnya bersama dengan Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Pada simulasi tersebut beberapa pertanyaan dilontarkan untuk memprediksi pertanyaan jaksa dan hakim.
-
News •Jelang sidang pemeriksaan, Ahok lakukan simulasi bareng tim hukumJelang sidang pemeriksaan, Ahok lakukan simulasi bareng tim hukum. Pada kesempatan itu, mereka mencoba memperkirakan pertanyaan yang akan disampaikan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
-
News •Polisi bakal periksa keluarga wanita bawa sangkur ke sidang AhokPihak kepolisian hingga kini masih memeriksa Retno Rahayu, wanita yang diamankan karena membawa sebuah sangkur ke dalam sidang ke-16 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bahkan, polisi berencana memeriksa keluarga Retno.
-
News •Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukumMembedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum. Sejumlah ahli hukum pidana menyatakan, kasus ini tidak bisa masuk ranah pidana dan dikenakan Pasal 156a tanpa melalui persyaratan formal seperti yang tertuang dalam UU nomor 1/PNPS/1965. Namun sejak awal hakim menilai dalil itu tidak benar.
-
News •Ahli pidana nilai dakwaan terhadap Ahok prematurAhli pidana nilai dakwaan terhadap Ahok prematur. Dua pasal yang digunakan JPU untuk menjerat Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama dinilai kurang tepat.
-
News •Merasa saksi cukup, tim Ahok batal hadirkan praktisi hukum M HattaDwiarso menjelaskan sidang Selasa besok akan menampilkan bukti berupa video yang saat ini dimiliki oleh JPU terlebih dahulu.
-
News •Ini kata Rois Syuriah PBNU soal demo yang mengatasnamakan Islam"Pandangan saya karena kata-kata yang diucapkan (Ahok). Tapi kita lihat konteks politiknya. Pasti akan dipakai (oleh lawan politik Ahok)," tutur Masdar.
-
News •Pengurus PBNU sebut tak masuk akal Ahok nistakan agama mayoritasPengurus PBNU sebut tak masuk akal Ahok nistakan agama mayoritas. Masdar menganggap penodaan ini tidak masuk akal. Ia justru mempertanyakan di mana letak penodaanya. Menurutnya, tidak masuk akal jika Ahok menodakan agama, sementara Ahok sendiri mengikuti sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
-
News •Dua alasan dakwaan Ahok dinilai cacat hukumDua alasan dakwaan Ahok dinilai cacat hukum. Pertama, dua pasal yang ditujukan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu tidak tepat. Karena pada akhirnya tidak substansi terkait penodaan agama. Alasan kedua, seharusnya ada upaya penyelesaian oleh pemerintah pusat sebelum dibawa ke ranah pidana.
-
News •Pakai UU Pilkada, saksi Ahok sebut muslim boleh pilih non-muslim"Dalam pilkada, tak ada dikatakan pilkada sah bila dikaitkan agama masing-masing. KUHP tak memerlukan ayat itu," tutup Hamka.
-
News •Saksi ahli agama Ahok sayangkan MUI buru-buru, harusnya tabayun duluSaksi ahli agama Ahok sayangkan MUI buru-buru, harusnya tabayun dulu. Bila sejak awal MUI memandang Ahok sebagai lawan, maka sudah ada niat dari awal ingin memojokan Ahok. Saksi berharap MUI tak terpengaruh tekanan-tekanan dari kelompok tertentu bila ingin mengeluarkan sikap keagamaan atau fatwa.
-
News •Wanita bawa sangkur di sidang Ahok bekas pasien RSJWanita kedapatan membawa sangkur saat masuk ruang sidang kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Duduk sebagai pesakitan calon gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama.
-
News •Saksi nilai polisi gegabah jadikan transkrip alat bukti kasus AhokRisa mengatakan menentukan seseorang melakukan kesalahan hanya dengan berlandasan transkrip merupakan tindakan kurang tepat. Sebab transkrip tidak bisa menunjukkan kondisi sebenarnya mengenai keadaan sosial saat Basuki atau akrab disapa Ahok itu berpidato.
-
News •Pengacara Ahok minta pemeriksaan saksi dibatasi 1,5 jamPengacara Ahok minta pemeriksaan saksi dibatasi 1,5 jam. Kuasa hukum khawatir pemeriksaan saksi di sidang tidak selesai. padahal waktu yang diberikan Majelis Hakim hanya tinggal hari ini. Maka selesai tidak selesai, majelis hakim akan menganggap saksi ahli meringankan terdakwa telah semua dihadirkan.
-
News •Djan Faridz datang ke sidang Ahok, ingin dengar Masfar bersaksiDjan Faridz datang ke sidang Ahok, ingin dengar Masfar bersaksi. Djan mengaku sudah lama mengenal Farid yang merupakan Rais Syuriah PBNU periode 2015-2020. Mereka berdua saling mengenal sejak berada di kepengurusan Nahdlatul Ulama. Sehingga, dia merasa penting mendampingi sahabatnya itu.
-
News •Saksi ahli nilai Ahok singgung Al-Maidah ayat 51 karena pengalamanSaksi ahli bahasa Bambang Kaswanti mengungkapkan, terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 karena memiliki pengalaman. Sehingga wajar saja informasi mengenai pengalaman itu muncul dalam satu waktu.
-
News •Saksi ahli nilai pidato Ahok di Pulau Seribu tak singgung Pilgub DKIBambang mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok itu memang sempat menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Namun, paragraf yang menyinggung surat Al-Maidah bukan merupakan induk utama dari pidatonya.
-
News •Saksi ahli nilai ucapan Ahok di Pulau Pramuka tak ada penodaan agamaSaksi ahli nilai ucapan Ahok di Pulau Pramuka tak ada penodaan agama. Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Noor Aziz Said. Karena saksi ahli hukum pidana Universitas Soedirman itu tidak hadir tanpa memberikan alasan.
-
News •Bawa sangkur ke ruang sidang, relawan Ahok diamankan polisiBawa sangkur ke ruang sidang, relawan Ahok diamankan polisi. Perempuan yang diduga merupakan relawan Ahok itu langsung dilarang masuk ke dalam ruang sidang dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia langsung diperiksa lebih lanjut mengapa dirinya membawa sangkur.
-
News •Saksi Ahok nilai pendapat & sikap keagamaan MUI bukan sumber hukumNoor mengatakan, Pendapat dan Sikap Keagamaan (PSK) yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak bisa dijadikan landasan hukum. Walaupun dia tidak memungkiri jika sumber hukum di Indonesia terdiri dari beberapa macam, seperti Undang-undang, traktat ataupun kebiasaan.
