Stabat Langkat
-
News •Viral Perempuan jadi Imam Salat, MUI Panggil Pimpinan Padepokan Sendang SejagatDalam video yang diproduksi Padepokan Sendang Sejagat menunjukkan seorang perempuan menjadi imam salat dan diikuti beberapa jemaah pria di belakangnya.
-
Sumut •Detik-detik Ditresnarkoba Sumut Amankan Ganja Seberat 135 Kg, Tiga Pelaku DitangkapDalam video itu, terlihat salah satu kendaraan milik petugas berusaha mengadang mobil berwarna putih yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut. Sontak, saat kendaraan pelaku berhasil dihentikan, petugas bergegas menggeledah mobil dengan menggunakan senjata api.
-
Sumut •Mengunjungi Kampung Batik Brandan, Harumkan Nama Daerah Lewat Karya SeniPangkalan Brandan merupakan sebuah wilayah pelabuhan yang terletak di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara. Bagi sebagian orang masih asing mendengar wilayah tersebut. Hal inilah yang memicu masyarakat untuk terus mengharumkan nama daerahnya melalui Batik.
-
News •Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Nonaktif Langkat Dihukum 19 Bulan PenjaraKeempat terdakwa itu terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Penganiayaan terkait dengan kematian salah seorang penghuni kerangkeng.
-
News •Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dituntut 8 Tahun PenjaraSetelah menjalani sidang tuntutan, keempat terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat itu akan menyampaikan nota pembelaan
-
News •Bupati Nonaktif Langkat Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara Terkait SuapVonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin Angin agar divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.
-
News •Beri Modal Usaha Warga Langkat, Bobby Nasution Didoakan Jadi GubernurBobby juga ikut membantu secara pribadi kepada warga yang membutuhkan. Terutama bagi pelaku UMKM dan janda duafa. Salah satunya Bobby berinteraksi dengan Nurlismaini Lubis ya yang sehari-hari berjualan sayur keliling.
-
News •Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Dituntut 9 Tahun PenjaraBupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dituntut dengan hukuman sembilan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya menerima suap senilai Rp572 juta.
-
News •Dikira Babi Hutan, Pria di Langkat Tewas Ditembak Teman SendiriPelaku mengira korban merupakan babi hutan lantaran berada di semak-semak.
-
News •Terungkap di Sidang, Begini Cara Kakak Terbit Perangin Amankan Proyek di LangkatHal itu terungkap saat sidang suap terkait pengaturan tender proyek di Kabupaten Langkat, untuk terdakwa kontraktor Muara Perangin Angin. Sidang menghadirkan 'kaki tangan' Iskandar, yakni Marcos Surya Abdi sebagai saksi.
-
News •Saksi Ungkap Pengaruh Kakak Terbit Perangin Angin Atur Proyek dan Jabatan di LangkatHal itu terkuak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar 'kaki tangan' Terbit Perangin Angin, Marcos Surya Abdi dalam sidang suap terkait pengaturan tender proyek di Kabupaten Langkat, untuk terdakwa kontraktor Muara Perangin Angin.
-
News •Sidang Suap Proyek di Langkat, Dua 'Kaki Tangan' Eks Bupati Terbit Rencana jadi SaksiDua saksi dihadirkan juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
-
News •Berkas Penyidikan Lengkap, KPK Susun Dakwaan Bupati Langkat Terbit RencanaTerbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
-
News •Polisi Bongkar Kuburan Korban Kerangkeng Manusia di LangkatKuburan salah seorang yang diduga menjadi korban kekerasan di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dibongkar tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Langkah itu diikuti autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
-
News •Bupati Langkat Tersangka Kerangkeng, Komnas HAM Minta Anggota TNI-Polri Juga DiusutBupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah dijadikan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya. Merespons penetapan tersangka ini, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mendorong aparat hukum juga mengusut dugaan keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam kasus itu.
-
News •Terungkap Sandi 'Perwakilan Istana' dalam Kasus Suap Bupati Nonaktif LangkatDalam dakwaan disebutkan Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan, yaitu Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut "Group Kuala" untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
-
News •Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polda Sumut Koordinasi dengan Komnas HAMPenyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) hari ini akan melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Koordinasi ini terkait dengan dugaan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
-
News •Awasi Proses Hukum Kasus Kerangkeng Manusia, Komisi III Bakal ke LangkatKomisi III DPR RI akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk mengawasi proses hukum kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
-
News •Penjelasan Polisi Soal Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum DitahanKabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebut penyidik masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun.
-
News •Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Eks Bupati Langkat jadi TersangkaDP diduga menyiksa korban bernama Saryanto Ginting hingga meninggal dunia di dalam Kerangkeng pada tahun 2021.
