Suka Makmue
-
News •Polres Nagan Raya Buru Tiga Pelaku Kekerasan dan Pencurian Sawit yang Masuk DPOSatreskrim Polres Nagan Raya merilis DPO tiga pria yang terlibat tindak pidana kekerasan dan pencurian buah kelapa sawit, mengimbau masyarakat bantu pencarian demi keamanan wilayah.
-
News •Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lainnya, Wujudkan Transparansi HukumKejaksaan Negeri Nagan Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, serta hasil kejahatan lain yang berkekuatan hukum tetap, menegaskan komitmen dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nagan Raya untuk transparansi dan pencegahan penyalah
-
News •Fakta Hidrosefalus: Bantuan Polres Nagan Raya Sentuh Hati Keluarga Diki FadilahPolres Nagan Raya menyalurkan bantuan kepada Diki Fadilah, balita penderita hidrosefalus. Simak bagaimana bantuan Polres Nagan Raya ini meringankan beban keluarga dan apa saja yang disalurkan.
-
News •Wabup Raja Sayang Tekankan Senyum dan Profesionalisme: Pelayanan Publik Nagan Raya Harus PrimaWakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, menegaskan pentingnya sikap ramah dan profesional ASN dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Nagan Raya demi kepuasan masyarakat.
-
News •Adipura Nagan Raya 2025: Pemkab Targetkan Pertahankan Prestasi Lingkungan, Tahukah Anda Kapan Penilaiannya?Pemkab Nagan Raya bertekad mempertahankan penghargaan Adipura yang diraih pada 2024. Simak strategi kolaboratif mereka untuk Adipura Nagan Raya 2025!
-
News •Berkas Rampung, Tersangka Penembak Warga di Nagan Raya Segera DisidangAntonius Tarigan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian di Nagan Raya setelah diduga melakukan tindak pidana penembakan terhadap Davis Minasov (37) warga Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
-
News •Para Kades di Nagan Raya Desak Pengadilan Eksekusi Perusahaan Pembakar 1.000 Ha LahanWarga dari 7 gampong (desa) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menyerahkan surat kepada Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (15/6). Surat itu mendukung eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam (PT KA) yang terbukti melakukan pembakaran 1.000 hektare (Ha) lahan pada 2012.
-
News •Pemkab Nagan Raya minta bagian, giok 20 ton di Aceh batal dibagikanPemkab Nagan Raya ternyata juga tergiur batu giok itu. Mereka ingin mendapat bagian sebelum dibagikan ke warga.
