Djoko Tjandra
-
News •Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan JaksaVonis tersebut dinilai karena Djoko terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama berdasarkan beberapa hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan, sebagai tindakan suap dan pefukatan jahat.
-
News •Jelang Sidang Vonis, Djoko Tjandra Yakin Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaTerdakwa Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meyakini vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim akan lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dua perkara suap red notice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
-
News •Djoko Tjandra akan Jalani Sidang Vonis Kasus Red Notice Hari Ini"Pandangan saya, pak Djoko itu hanya korban. Jadi pak Djoko harus dibebaskan," ujarnya.
-
News •Djoko Tjandra Santai Hadapi Vonis: Faktanya Saya Didatangi di Malaysia, Bukan MencariTerlebih, dia menilai kalau tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semua terbantahkan. Seperti pemberian uang pengurusan dan aktor utama dalam perkara pengurusan Fatwa MA hingga upaya penghapusan Red Notice.
-
News •Bacakan Duplik, Djoko Tjandra Sebut jadi Korban Iming-Iming Fatwa MA Jaksa Pinangki"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sama sekali tidak memiliki mens rea/devil’s mind, maksud jahat atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut penuntut umum," kata Soesilo ketika bacakan duplik saat persidangan.
-
News •Kasus Suap Fatwa MA, Djoko Tjandra Bacakan Duplik Siang IniDalam sidang nanti, Soesilo menyampaikan, rencananya pembacaan duplik terdakwa Djoko Tjandra akan dibacakan oleh tim pengacara. Perkara ini terkait dugaan korupsi penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
-
News •Jaksa Bantah Pledoi Djoko Tjandra Soal Locus Delicti & Konsultan Fee ke PinangkiSelain itu, jaksa memperkuat bantahan terkait locus delicti soal uang pemberian USD500 ribu melalui adik iparnya Almarhum Herriyadi Angga Kusuma kepada Andi Irfan Jaya untuk pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung (MA), juga diserahkan di Indonesia.
-
News •Jaksa Bantah Djoko Tjandra Soal Klaim Jadi Korban Penipuan Pinangki-Andi IrfanDalam sidang, Jaksa membantah terkait perkara pertama atas pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disebut oleh terdakwa Djoko, sebagai korban penipuan yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan rekannya Andi Irfan Jaya yang juga mantan politikus Partai NasDem.
-
News •Sidang Replik, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Harap JPU Tanggapi Semua PledoiSidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (21/3) besok terkait perkara dugaan korupsi penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
-
News •Minta Dibebaskan dari Tuntutan, Djoko Tjandra Ingin Menikmati Hari Tua Bersama CucuDjoko Tjandra merupakan terdakwa dugaan suap dalam dua kasus, yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan namanya dari red notice. Djoko Tjandra menyampaikan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoi.
-
News •Djoko Tjandra Ngaku Eks PM Malaysia Najib Razak yang Rekomendasikan Tommy SumardiDalam perkara ini Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
-
News •Djoko Tjandra Sebut Jaksa Pinangki Janjikan Tak Ada Eksekusi di IndonesiaDjoko Tjandra menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari menjanjikan tidak ada proses eksekusi jika dia kembali ke Indonesia.
-
News •Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Mengaku Rindu Pulang ke IndonesiaDi tengah kerinduan dan pupusnya harapan itu, pada awal November 2019, rekan Djoko Tjandra bernama Rahmat menelpon dirinya dan menyampaikan ingin memperkenalkan Pinangki Sirna Malasari sebagai orang yang katanya dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum.
-
News •Polri Hargai Putusan Pengadilan Soal Vonis Irjen Napoleon & Brigjen PrasetijoKaropenmas Div Humas Polri Brigjen, Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang diberikan terhadap Napoleon dan juga Prasetijo.
-
6News •Ekspresi Irjen Napoleon Bonaparte Saat Divonis Empat Tahun PenjaraEkspresi Irjen Napoleon Bonaparte Saat Divonis Empat Tahun Penjara. Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
-
News •Tak Terima Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bersiap Ajukan BandingMenurutnya, dalam vonis tersebut terdapat beberapa kelemahan seperti dalam konteks proses penyerahan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon yang hanya dititik beratkan berdasarkan keterangan dari Tommy.
-
News •Hakim Sebut Irjen Napoleon Lempar Batu Sembunyi Tangan, Tak Ksatria Akui PerbuatanSelebihnya, majelis hakim membeberkan pertimbangan pemberat lainnya atas tindakan Irjen Napoleon Bonaparte yang berdampak buruk bagi citra institusi Polri. Sebab, wibawa Polri sebagai penegak hukum tercoreng.
-
News •Canda Irjen Napoleon Usai Divonis 4 Tahun: Apa Perlu Saya Goyang Tiktok?Napoleon mengungkapkan hal tersebut, setelah bersalaman dengan para penasihat hukumnya.
-
News •Irjen Napoleon Tolak Divonis 4 Tahun Penjara: Saya Lebih Baik MatiNapoleon divonis 4 tahun penjara atas kasus suap status red notice Djoko Tjandra.
-
News •Hakim Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun PenjaraIrjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar.
