HM Prasetyo
-
News •Ini respons KPK diingatkan Jaksa Agung soal MoU penanganan tipikorJaksa Agung M Prasetyo mengingatkan KPK untuk mematuhi nota kesepahaman (MoU) soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Hal ini menyusul kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura.
-
News •Jaksa Agung tak mau kalah tapi tidak ingin disebut saingan KPKJaksa Agung HM. Prasetyo sempat menyinggung kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari penuntutan, penyadapan hingga operasi tangkap tangan. Jaksa Agung tak mau kalah, tapi tidak ingin dipandang sebagai saingan KPK dalam hal pemberantasan korupsi.
-
News •Kasus penganiayaan ahli IT ITB di Tol Jagorawi mandek, ini kata KejagungKasus penganiayaan ahli IT ITB di Tol Jagorawi mandek, ini kata Kejagung. Komisi III DPR menanyakan alasan Kejaksaan Agung belum menerima berkas perkara 5 pelaku penganiayaan ahli IT ITB Hermansyah di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu.
-
News •Jaksa Agung ungkap ada pihak yang mau setop kasus kematian taruna Akpol di SemarangJaksa Agung ungkap ada pihak yang mau setop kasus kematian taruna Akpol di Semarang. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, ada pihak yang menginginkan agar kasus penganiayaan berujung kematian terhadap taruna angkatan dua Akademi Kepolisian (Akpol) Muhammad Adam tidak naik dari proses penyelidikan.
-
News •Jaksa Agung pastikan kaji ulang kasus burung walet diduga libatkan Novel BaswedanPrasetyo memastikan bakal mengkaji ulang kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Novel saat masih bertugas menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu 2004 lalu. Dia menyebut saat ini masih terdapat perbedaan di masyarakat terkait penganiayaan yang diduga dilakukan Novel.
-
News •Jaksa Agung geram anak buahnya kena OTT KPK, harusnya bisa dicegahJaksa Agung M Prasetyo mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mematuhi nota kesepahaman (MoU) soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri
-
News •Jaksa Agung sebut tuntutan Buni Yani sama dengan Ahok agar seimbangSeperti diketahui, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan atas kasus penistaan agama. Namun saat vonis, majelis hakim memvonis Ahok lebih berat dengan dua tahun hukuman penjara.
-
News •Tolak gabung Densus Tipikor, Jaksa Agung ogah dianggap saingi KPKSelain itu, Jaksa Agung menilai kerjasama lembaga Polri dan Kejaksaan Agung dalam Densus Tipikor juga belum diatur dalam undang-undang.
-
News •Kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Jaksa Agung sebut Siti Aisyah jadi korbanJaksa Agung M Prasetyo menilai Siti Aisyah, WNI yang terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, kakak ipar pimpinan Korea Utara Kim Jong Un di Malaysia hanya korban yang dimanfaatkan pihak tertentu. Prasetyo merasa ada beberapa kejanggalan dalam kasus Aisyah.
-
News •Prasetyo sebut ucapan soal penuntutan KPK kembali ke Kejaksaan dipelintirKomisi III menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung M Prasetyo. Mengawali pemaparan, Prasetyo mengklarifikasi pernyataannya soal pengembalian kewenangan penuntutan perkara di KPK kepada Kejaksaan Agung. Dia merasa pernyataannya di raker pertama disalahartikan oleh media massa.
-
News •Jaksa Agung tunggu berkas Jonru dilimpahkan dari Polda MetroKejaksaan sampai sekarang masih menunggu berkas Jonru Ginting, tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian dari penyidik Polda Metro Jaya.
-
News •Jaksa Agung sebut kasus Saracen sudah lengkap & segera disidangkan"Saya sudah tekankan itu karena betapa bahaya akibat yang ditimbulkan dari praktik penyebaran berita hoax yang menyesatkan, bahkan berkonten ujaran kebencian," ujar Jaksa Agung Prasetyo.
-
News •Jaksa Agung harap kurikulum antikorupsi masuk di SMP & SMAMenteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan kerja sama ini sebenarnya kepentingan Kemendikbud.
-
Politik •Desmond klaim anggota Pansus angket tak bisa dijerat KPKDesmond mengklaim, Jaksa Agung M Prasetyo telah menjelaskan bahwa anggota Pansus tidak bisa dipidana saat melaksanakan tugas penyelidikan ke KPK.
-
News •Politikus Senayan kembali ungkit kasus 'walet' Novel Baswedan19 Februari 2016. Kasus penganiayaan yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinyatakan kedaluwarsa. Kasus itu mencuat setelah Novel menyidik kasus korupsi simulator SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo.
-
News •Saat rapat dengan Kejagung, anggota Komisi III DPR malah ramai-ramai sindir KPKSaat rapat dengan Kejagung, anggota Komisi III DPR malah ramai-ramai sindir KPK. Agun mengatakan, muncul anggapan dirinya ingin melemahkan KPK lewat proses yang berjalan di Pansus angket KPK. Dia meminta pendapat Prasetyo soal tudingan tersebut serta pemisahan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
-
News •Di Komisi III DPR, Jaksa Agung banggakan kinerja KPK Singapura dan MalaysiaDi Komisi III DPR, Jaksa Agung banggakan kinerja KPK Singapura dan Malaysia. Berbeda dengan di Indonesia, menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dijadikan senjata utama KPK di Indonesia nyatanya tidak mampu mengangkat IPK Indonesia meningkat.
-
News •Ini alasan Jaksa Agung tolak gabung ke Densus Tipikor PolriPrasetyo beranggapan, keberadaan pihak Kejaksaan dalam lembaga baru ini akan mengurangi independensi lembaga penegak hukum. Dia khawatir, bergabungnya jaksa dalam Densus Tipikor ini akan membuat penanganan pemberantasan korupsi menjadi tumpang tindih dengan KPK dan Polri.
-
News •Ini alasan Jaksa Agung utus Jamintel temui Ketua KPKIni alasan Jaksa Agung utus Jamintel temui Ketua KPK. Anggota Komisi III dari Fraksi partai Hanura Syarifudin Sudding menanyakan alasan Jaksa Agung M Prasetyo mengutus Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman untuk menemui Agus terkait laporan itu.
-
News •Jaksa Agung sebut penghilangan kewenangan penindakan KPK oleh pansus masih wacanaKetua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan peluang munculnya rekomendasi penghilangan kewenangan penindakan KPK masih terbuka. Kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-
