Keadilan Restoratif
-
News •Pembaruan KUHAP Nasional: Kemenkum Babel Dukung Sistem Hukum Modern dan BerkeadilanKantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen penuh mendukung Pembaruan KUHAP Nasional, mewujudkan sistem hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan HAM.
-
News •Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Sementara, Jamin Objektivitas Kasus PenjambretanPolri resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman secara sementara untuk memastikan objektivitas pemeriksaan lanjutan terkait polemik kasus penjambretan yang melibatkan penetapan tersangka korban.
-
News •Optimalkan Akses Keadilan, Layanan Posbankum Kelurahan Bantul Siap Beri Bantuan HukumPuluhan kelurahan di Bantul kini memiliki Layanan Posbankum, fasilitas mediasi hukum yang mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Simak bagaimana posbankum beroperasi dan peran strategisnya.
-
News •Rejang Lebong Siap Terapkan Pidana Sosial KUHP Baru Mulai 2026Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan kesiapan penuh untuk menerapkan pidana sosial sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026, melibatkan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi pemulihan keseimbangan sosial dan keadil
-
News •Wamen Hukum: Pemahaman Masyarakat Kunci Sukses Implementasi KUHP dan KUHAP BaruWakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti pemahaman masyarakat sebagai tantangan terbesar dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, demi terwujudnya sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi.
-
News •Pemkab Bantul Sukses Bentuk Pos Bantuan Hukum di 75 Kelurahan, Mudahkan Akses KeadilanPemerintah Kabupaten Bantul mengumumkan keberhasilan pembentukan Pos Bantuan Hukum di 75 kelurahan, mendekatkan layanan hukum bagi masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian kasus ringan secara mediasi.
-
News •Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk Dua TersangkaPolda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, berdasarkan keadilan restoratif. Proses hukum untuk tersangka lain teta
-
News •Lapas Tual Siapkan Pos Layanan Bapas, Dukung Penuh Implementasi KUHP Baru 2023 dan KUHAP 2025Lapas Kelas IIB Tual, Maluku, siapkan pos layanan Bapas untuk implementasi KUHP Baru 2023 dan KUHAP 2025. Inisiatif ini menandai era baru penegakan hukum yang lebih humanis dan restoratif.
-
News •Kejaksaan Tulungagung Tolak Tiga Usulan Restorative Justice, Komitmen Penegakan Hukum HumanisKejaksaan Negeri Tulungagung menolak tiga usulan Penolakan Restorative Justice untuk perkara pidana umum sepanjang 2025 karena belum memenuhi persyaratan. Simak alasan dan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum humanis.
-
News •Indonesia Sambut Era Baru Hukum: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2026Indonesia memasuki era baru hukum pidana dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru pada 2 Januari 2026. Pembaruan ini menawarkan pendekatan humanis, namun tantangan implementasi menjadi kunci keberhasilannya.
-
News •KUHAP Baru Resmi Berlaku: Transformasi Keadilan Restoratif dan Perlindungan HAM dalam Sistem PeradilanPemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mulai 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan dengan fokus pada keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah, hingga perekaman pemeriksaan menggunakan CCTV. Pemb
-
News •KUHP KUHAP Berlaku, Menko Yusril: Penegakan Hukum Indonesia Memasuki Era BaruDengan resmi berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.
-
Politik •KUHAP Baru Berlaku, DPR Harap Tak Ada Lagi Kriminalisasi RakyatDengan berlakunya KUHAP Baru mulai hari ini, DPR RI berharap penegak hukum tidak lagi mengkriminalisasi rakyat, menandai era baru sistem hukum Indonesia yang lebih restoratif dan berkeadilan.
-
News •Perkuat Sinergi, Kanwil Ditjenpas dan Pemprov Lampung Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja SosialKanwil Ditjenpas Lampung bersama Pemprov Lampung menandatangani MoU untuk fasilitasi tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, wujudkan sistem pemidanaan humanis dan berkeadilan.
-
News •LPSK Apresiasi Tuntutan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Korban Kasus Prada LuckyLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik tuntutan restitusi sebesar Rp1,6 miliar bagi korban kasus Prada Lucky, menandai babak baru keadilan restoratif.
-
News •Wamenko Kumham: KUHP Baru Perkuat Keadilan Berbasis HAM, Berlaku 2026Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan menegaskan KUHP Baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 akan memperkuat keadilan berbasis HAM, menandai reformasi hukum pidana yang humanis di Indonesia.
-
News •Peacemaker Justice Award 2025: Kemenkum Apresiasi Kepala Desa dan Lurah Juru Damai Non-LitigasiKementerian Hukum (Kemenkum) kembali membuka Peacemaker Justice Award 2025, ajang penghargaan bagi kepala desa dan lurah berdedikasi dalam penyelesaian hukum non-litigasi. Ini penting untuk perdamaian.
-
Politik •Bamsoet Dorong Perubahan Budaya Hukum Ikuti Reformasi Hukum Pidana KUHP dan KUHAP BaruAnggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan Reformasi Hukum Pidana melalui KUHP dan KUHAP baru harus diiringi perubahan budaya hukum demi keadilan. Apa saja pilar utamanya?
-
News •Wali Kota Medan: Pidana Kerja Sosial Wujudkan Keadilan Humanis dan BerkelanjutanWali Kota Medan Rico Waas mengapresiasi kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai langkah konstruktif mewujudkan keadilan yang humanis, berfokus pada rehabilitasi, dan kontribusi positif.
-
News •Aliansi Mahasiswa Nusantara Desak DPR Segera Sahkan RUU KUHAP, Pentingnya Pembaruan Hukum Acara PidanaAliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera menuntaskan pengesahan RUU KUHAP, mengingat urgensi pembaruan hukum acara pidana yang krusial menjelang berlakunya KUHP baru.
