Revisi UU Terorisme
-
News •UU Terorisme, penyidik bisa dipidana kalau melanggar HAM saat penangkapanUU Terorisme, penyidik bisa dipidana kalau melanggar HAM saat penangkapan. Anggota Pansus RUU Terorisme Dossy Iskandar mengatakan pasal tersebut dibuat agar penyidik tidak sewenang-wenang dalam melakukan penegakan hukum kepada terduga teroris.
-
Politik •Gatot harap UU Terorisme mampu bersihkan teroris di IndonesiaGatot juga menambahkan, dirinya sangat tak setuju bila terorisme dikaitkan dengan Islam.
-
News •UU Terorisme disahkan, BNPT usulkan perubahan struktur & penambahan deputiKepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius menyambut baik pengesahan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Terorisme. Dengan penguatan yang diberikan regulasi baru ini, lembaga yang dipimpinnya akan mengusulkan perubahan struktur organisasi, seperti menambah deputi.
-
News •UU Terorisme atur pemberian kompensasi dan bantuan ke korban bomUU Terorisme atur pemberian kompensasi dan bantuan ke korban bom. Pihak yang berhak mendapatkan kompensasi tidak hanya korban langsung tetapi juga yang terdampak aksi teror.
-
Politik •Hasil akhir deretan pasal yang jadi sorotan dalam UU AntiterorismeSederet pasal yang sempat menjadi perdebatan dan ditolak aktivis HAM telah diakomodir oleh DPR dan pemerintah. DPR dan pemerintah telah membahas secara komprehensif, bahkan tak cuma soal penindakan, tapi juga penanggulangan dan pemulihan diatur dalam UU yang baru ini.
-
News •Jaksa Agung nilai penanganan terorisme leluasa usai revisi UU Terorisme disahkanJaksa Agung nilai penanganan terorisme leluasa usai revisi UU Terorisme disahkan. Menurut Prasetyo, revisi Undang-undang tersebut sangat diperlukan lantaran Undang-undang Terorisme sebelumnya kurang memadai aparat dalam menangani kasus terorisme.
-
News •UU Terorisme: Libatkan anak-anak dalam aksi teror, hukuman ditambahUU Terorisme: Libatkan anak-anak dalam aksi teror, hukuman ditambah. Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 16 dan pasal 17. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
-
Politik •RUU Terorisme diketok, Perpres pelibatan TNI harus segera dikeluarkanDPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menjadi undang-undang dalam paripurna di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/5). Pasca pengesahan RUU itu diperlukan langkah cepat lainnya seperti Perpres pelibatan TNI.
-
News •Ini poin penting 5 bab baru dalam UU terorismeIni poin penting 5 bab baru dalam UU terorisme. "Adanya perubahan esensi dari UU Nomor 15 tahun 2003, RUU saat ini mengatur hal secara komperhensif, tidak hanya bicara soal pemberantasan, tapi juga aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan dan pengawasan."
-
News •UU Terorisme, WNI ikut latihan atau perang di luar negeri bisa dipenjara 15 tahunUU Terorisme, WNI ikut latihan perang di Suriah bisa dipenjara 15 tahun. Ancaman pidana tersebut diatur dalam pasal 12 B ayat 1.
-
7News •DPR ketok palu sahkan revisi UU terorismeDPR ketok palu sahkan revisi UU terorisme. DPR menyetujui RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
-
Politik •UU Terorisme disahkan, aparat keamanan diminta bertanggungjawabDi lokasi sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan, kelanjutan UU ini berada di tangan pemerintah. Untuk itu, dia berharap DPR tak lagi disalahkan jika suatu saat terjadi masalah.
-
News •DPR sahkan revisi UU Terorisme menjadi Undang-UndangDewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk disahkan menjadi Undang-undang. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
-
News •Pemerintah diminta keluarkan PP UU Terorisme maksimal 100 hari usai disahkanRevisi Undang-uUndang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini. Setelah disahkan, UU Terorisme membutuhkan Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum turunan.
-
News •Ketua Pansus sebut tidak ada tekanan saat merumuskan definisi terorismeKetua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafii memastikan bahwa tak ada tekanan dalam finalisasi RUU Antiterorisme pada rapat sinkronisasi di DPR bersama pemerintah di ruang Banggar DPR RI, Jakarta, Kamis (24/5) malam.
-
News •Wapres JK: Masyarakat paham terorisme beri ketakutan dan keributanDefinisi terorisme baru saja disepakati oleh DPR dan pemerintah memasukkan frasa motif ideologi dan motif politik.
-
News •Pemerintah segera susun Perpres pelibatan TNI tangani terorismeDalam perumusan Perpres, kata Yasonna, akan dilibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pertahanan, TNI, Polri hingga BNPT.
-
News •10 Fraksi dan pemerintah sepakat definisi terorisme memuat frasa motif politikMotif politik dalam definisi terorisme masuk alternatif dua
-
News •Ketum Muhammadiyah minta definisi terorisme jangan jadi melahirkan pasal karetKetum Muhammadiyah minta definisi terorisme jangan jadi melahirkan pasal karet. Haedar juga meminta agar revisi UU tersebut menggunakan pendekatan yang komprehensif. Sehingga penindakan terorisme bisa terstruktur dengan baik.
-
News •PDIP setuju motif ideologi & politik masuk dalam definisi terorismeSebelumnya Fraksi PDIP tak menyetujui karena isinya terdapat ideologi dan motif politik.
