Deportasi
-
News •UAS Dilarang Masuk, KBRI Kirim Nota Diplomatik Minta Penjelasan SingapuraSesampainya di Imigrasi, UAS tidak diizinkan masuk oleh pihak imigrasi sedangkan istri dan anaknya sudah masuk terlebih dahulu.
-
News •Ustaz Abdul Somad Dilarang ke Singapura Karena Aturan Not To Land, Apa Itu?Suryopratomo menjelaskan notice Not to Land diterima saat Ustaz Abdul Somad (UAS) dan tujuh orang rombongannya tiba dari Batam. Pun, ia beserta rombongan diminta kembali ke Batam.
-
News •Insiden Ustaz Abdul Somad, KBRI Jelaskan Beda Deportasi & Ditolak Masuk Suatu NegaraUstaz Abdul Somad tidak dideportasi, tetapi ditolak masuk Singapura.
-
01:26News •VIDEO: Ustaz Abdul Somad Dideportasi Imigrasi Singapura, Ditahan di Penjara KecilUstaz Abdul Somad (UAS) ditahan dan dideportasi pihak Imigrasi Singapura. Pendakwah kondang itu mengungkapkan dalam akun Instagram resmi miliknya @ustadzabdulsomad_official.
-
News •Detik-Detik Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk SingapuraKedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) melalui Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari mengungkapkan detik-detik Ustaz Abdul Somad (UAS) beserta keluarga ditolak masuk Singapura.
-
News •Imigrasi Kemenkumham Telusuri Kabar UAS Dideportasi dari Singapura"Itu kewenangan Singapore, bukan KBRI," ungkapnya.
-
News •Cerita Ustaz Abdul Somad Tiga Jam Ditahan Imigrasi SingapuraMenurut UAS, saat dirinya hendak keluar dari pemeriksaan keimigrasian Singapura, dirinya yang membawa tas istrinya diberhentikan petugas Imigrasi Singapura.
-
News •WNA Turki yang Terdampar di Perairan Bali Akhirnya DideportasiWarga negara asing (WNA) asal Turki, Erhan Seckal (39), yang ditemukan terdampar di Perairan Buleleng, Bali, akhirnya dideportasi ke negara asalnya. Dia dipulangkan setelah mendapat perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya selama terombang-ambing di laut.
-
News •Menari Telanjang di Gunung Batur Bali, Bule Kanada DideportasiSeorang pria warga negara asing (WNA) asal Kanada, Jeffrey Douglas Craigen (33) dideportasi petugas imigrasi Bali. Dia dipulangkan ke negara asalnya karena menari tanpa busana di Gunung Batur, Kabupaten Bangli, Bali, pada April 2022 dan videonya viral di media sosial.
-
News •Masuk Lewat Jalur Tikus, Satu Keluarga Dideportasi Dari Timor LesteSatu keluarga itu menggunakan jasa ojek melalui jalur tikus di sekitar Desa Silawan dengan tujuan ingin mengunjungi keluarga, yang sedang sakit di Timor Leste.
-
News •Gara-gara Ambil Jeriken Minyak di Timor Leste, WNI DideportasiPria yang berprofesi sebagai sopir truk itu melintas masuk secara ilegal, untuk mengambil jeriken minyak milik saudaranya yang berada di Timor Leste.
-
News •Bebas dari Lapas Bangli, WN Prancis Pemilik Sabu dan Senjata Api DideportasiKantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31). Dia dideportasi setelah menjalani masa pidana 1 tahun 4 bulan penjara karena kepemilikan sabu-sabu dan senjata api.
-
News •Bebas dari Penjara, Bule Perancis Terlibat Kepemilikan Sabu & Senjata DideportasiBule itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan.
-
News •Palsukan Izin Tinggal di Bali, Dua Bule Asal Rusia DideportasiDua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (26) dan IB (30) dideportasi petugas imigrasi Bali. Mereka diketahui memalsukan surat izin tinggal.
-
News •Bermasalah Hukum, WNA Nigeria Dideportasi Imigrasi Tembilahan RiauPujo Harinto menjelaskan WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
News •Terlibat Pengeroyokan di Bali, Tiga WNA DideportasiTiga Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat aksi pengeroyokan di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dan menjadi viral di media sosial, akhirnya dideportasi petugas Imigrasi Bali. Mereka juga terancam ditangkal masuk ke Indonesia.
-
News •Terseret Ombak ke Indonesia, Dua Nelayan Timor Leste DideportasiKantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Kamis (17/2). Keduanya merupakan nelayan yang terbawa arus dan terdampar di wilayah Indonesia.
-
News •Usai Dipenjara 2,5 Tahun Karena Korupsi di Belu, WNA China Segera DideportasiPria asal Henan, China itu telah selesai menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Lapas Kelas II B Atambua. Dia terbukti melakukan tindak pidana Korupsi.
-
News •Izin Tinggal Dipakai untuk Berbisnis, Bule Belanda Dideportasi dari BaliSeorang perempuan warga negara (WN) asal Belanda berinisial DMDG (58) dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali, lantaran menyalahgunakan izin tinggal untuk berbisnis digital dan menawarkan jasa pembuatan website.
-
News •Imigrasi Papua Deportasi 61 WNAJumlah WNA yang dideportasi mengalami penurunan dibanding tahun 2020 yang tercatat 116 orang, 99 orang di antaranya berkebangsaan PNG.
