JHT
-
Ekonomi •KSPI Apresiasi Langkah Pemerintah Revisi Aturan Pencairan JHTPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
-
Ekonomi •Menteri Ida Target Revisi Aturan JHT Selesai Sebelum Mei 2022Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) selesai sebelum Mei 2022.
-
Ekonomi •Aturan Baru, Syarat Pencairan JHT Cukup Pakai KTP dan Kartu BPJS KetenagakerjaanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Penyesuaian ini menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT.
-
Ekonomi •Aturan Dikembalikan, Pencairan JHT Kini Tak Perlu Tunggu Usia 56 TahunKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022. Hal ini mengakomodir aspirasi kelompok buruh yang keberatan atas pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.
-
News •Politikus PDIP Kawal Revisi Permenaker 2/2022 soal Syarat Pencairan JHTPemerintah tengah memproses revisi Permenaker nomor 2 Tahun 2022 terkait tata persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Anggota komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyebut, revisi tersebut perlu dikawal agar tidak kembali menimbulkan kesalahan baru lagi.
-
01:43News •VIDEO: Resmi Dibatalkan! Pekerja Bisa Cairkan JHT Tak Usah Tunggu Usia 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.
-
News •Menaker Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Cak Imin: Memang Harus DicabutCak Imin menilai Permenaker soal JHT tersebut ternyata tidak semua pekerja atau buruh menerima.
-
Ekonomi •Menaker Ida Putuskan Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia Pensiun"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Menaker Ida, Jakarta, Rabu (2/3).
-
Ekonomi •Menengok Esensi Dana JHT untuk PekerjaBerdasarkan data KSPI pada tahun lalu terdapat 50.000 pekerja yang terkena PHK. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan pekerja yang terancam PHK mencapai 143.000 orang. Sementara itu, jumlah peserta JHT pada tahun lalu mencapai 52 juta orang.
-
News •Pegawai Gerai Es Gugat ke MK Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 TahunAdapun Permohonan ini sudah didaftarkan ke MK pada Selasa 22 Februari serta sedang diproses kepaniteraan untuk nantinya diputuskan waktu persidangannya.
-
Ekonomi •Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Klaim 500.000 Pekerja Manufaktur Kena PHK Imbas PandemiPresiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, di sektor manufaktur, sedikitnya ada 200.000 buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, jika ditambah dengan buruh kontrak dan outsourcing, jumlahnya bisa melampaui 500.000 orang.
-
Ekonomi •Buruh Minta Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT dalam 7 HariPartai Buruh dan sejumlah serikat buruh mendukung perintah Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Partai Buruh juga meminta revisi tersebut dilakukan paling lambat dalam kurun waktu 7 hari.
-
Ekonomi •Segera Direvisi, ini Arah Baru Perubahan Aturan Pencairan JHTPemerintah akan melakukan revisi aturan program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
-
News •Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHTMenaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
-
News •Soal Pencairan JHT, Ketum PKB Sarankan ke Menaker Kalau Penolakan Tinggi EvaluasiMenurut Muhaimin, setiap regulasi terkait kalangan pekerja, mestinya dirundingkan dulu melalui forum three partid yang melibatkan serikat buruh. Karena itu, Muhaimin berharap kadernya itu bisa duduk bersama berunding dengan serikat buruh.
-
News •Jokowi Perintahkan Menaker Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT Biar Lebih MudahMenteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan, Jakarta.
-
News •Besok, Jokowi Resmikan Program JKP untuk Bantu Pekerja Kena PHKMasduki menuturkan program JKP merupakan program penguat skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerja atau alami PHK. Nantinya iuran JKP disubsidi pemerintah.
-
Trending •Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka soal JHT, Ini AlasannyaPengacara Hotman Paris Hutapea tantang Menaker lakukan debat terbuka.
-
News •Anggota Komisi IX DPR Harap Jokowi Turun Tangan Soal Kebijakan JHT Cair Umur 56 TahunAnggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay meyakini, Jokowi sudah memahami kontroversi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini di publik. Ia yakin Jokowi akan menyampaikan sikapnya.
-
News •Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan BuruhMirah menuturkan, dalam proses di badan pekerja, seharusnya pemerintah tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan terkait pekerja. Dalam proses di sana, pekerja sudah diajak bicara dan tidak setuju Permenaker terkait pencairan JHT untuk diplenokan.
