JHT
-
Ekonomi •Laris Manis Bisnis Calo Pencairan JHTTidak perlu menunggu lama. Jika dokumen lengkap, proses pencairan paling lama dijanjikan tujuh hari waktu kerja. Uang, langsung masuk ke rekening peserta.
-
News •Buruh akan Gelar Unjuk Rasa Terkait JHT, Protes Kebijakan yang MenyakitkanAksi di Jakarta akan terpusat di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Serta secara bersamaan akan digelar aksi di seluruh Indonesia di kantor dinas tenaga kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
-
News •Partai Buruh Bersurat ke Jokowi Minta Cabut Permenaker Soal JHTPartai Buruh meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Permenaker yang baru dan dikembalikan dengan aturan JHT yang lama.
-
Ekonomi •INFOGRAFIS: Aturan Pencairan JHTKebijakan yang mengatur mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun kembali muncul tahun ini. Kebijakan ini sebenarnya pernah dikeluarkan pada 2015. Namun gagal setelah menuai protes dari berbagai kalangan.
-
Ekonomi •Kriteria Pekerja yang Bisa Cairkan JHT Penuh Sebelum Usia 56 Tahun dan Tata CaranyaPemerintah menyatakan, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dapat langsung mencairkan atau mengajukan klaim terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Selain meninggal, pekerja yang alami cacat total juga bisa mencairkan JHT secara penuh tanpa menunggu hingga usia 56 tahun.
-
Ekonomi •JKP Beri Pekerja Dana Tunai Usai Terkena PHK, Ada juga Manfaat Lainnya Berikut iniPemerintah menyarankan, bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, ada program baru dari pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
-
Ekonomi •Menaker Ida: JHT Disiapkan untuk Kepentingan Jangka PanjangMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan, Program Jaminan Hari Tua (JHT) dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan para pekerja di usia yang sudah tidak produktif atau dalam masa tua.
-
Ekonomi •Ini Perbedaan JHT dan JKPMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini ada 2 program perlindungan pekerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Skema perlindungan kedua program tersebut pun berbeda.
-
Ekonomi •Simak Syarat Jadi Peserta Hingga Cara Ajukan Klaim JKPPemerintah memastikan tidak mengabaikan perlindungan bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
-
Ekonomi •Airlangga Beberkan Manfaat Program JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 TahunSkema JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Ini bertujuan memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
-
Ekonomi •KSPN: Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Sesuai UU SJN, Situasi Saja Belum TepatDi sisi lain, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat Pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh, beban, masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.
-
Ekonomi •BPJamsostek: Perubahan Aturan JHT Demi Kesejahteraan Peserta di Usia Tak ProduktifJHT diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan manfaat uang tunai kepada peserta, saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun, ataupun saat peserta mengalami cacat tetap.
-
Ekonomi •Pro dan Kontra Aturan Pencairan JHT di Usia 56 TahunMenteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
-
Ekonomi •Ada Aturan Baru, BPJamsostek Sebut Belum Ada Peningkatan Klaim JHTDengan terbitnya Permenaker baru tersebut, maka masih ada waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.
-
Ekonomi •Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka PanjangMenteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
-
Ekonomi •Menaker Ida: Jangan Khawatir, Dana JHT Tak akan HilangMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan dana para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang, meski baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
-
News •PPP Jelaskan Alasan Aturan JHT Bisa Diambil di Usia 56 Tahun Layak DicabutAnas menilai, Permen tersebut tidak masuk akal, apalagi disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
-
Ekonomi •Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlakuMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
-
Ekonomi •DPR Minta Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun Dikaji: Abai Kondisi PekerjaMenurutnya, ada beberapa pasal dalam Permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK.
-
Ekonomi •KSPI Tolak Aturan Baru JHT Berlaku Saat Pandemi Covid-19Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesali putusan aturan pembayaran manfaat dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan pekerja atau buruh di usia 56 tahun.
