JHT
-
News •Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Cara Pekerja Kena PHK Bisa Ajukan Klaim JKPPekerja atau buruh yang ikut program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis menjadi peserta JKP.
-
News •Pekerja Tolak JHT Baru Cair Usia 56 Tahun: Masa Nunggu Pensiun? Keburu KelaparanDia menjelaskan seharusnya pencairan JHT dilakukan tidak menentukan batas usia pensiun. Dia juga berharap pemerintah bisa membuat aturan klaim JHT dilakukan fleksibel
-
News •KSPI soal Aturan Menaker JHT Cair di Usia 56 Tahun: Urgensinya Apa, Kok Kejam SekaliSaid Iqbal mempertanyakan kebutuhan mendesak apa sehingga Ida tega mengeluarkan aturan tersebut di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19.
-
Ekonomi •Dana JHT Dinilai Bisa jadi Modal Usaha untuk Korban PHKAsosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia kecewa dan mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Hari Tua. Dalam beleid itu, terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
-
News •Pakar Nilai Aturan JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun Merugikan Pegawai Kena PHKManfaat JHT ditujukan agar mencegah adanya tindak PHK pada perusahaan. Sehingga, kata dia pekerja dan pemberi kerja lebih terikat oleh sistem.
-
News •Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 TahunAturan yang memuat syarat pencairan dana JHT dicairkan pada usia 56 tahun tersebut dinilai mengabaikan kondisi pekerja.
-
News •Buruh Nilai Program JKP untuk Pegawai Terkena PHK Tak Bisa Berjalan, Ini SebabnyaSaid mengatakan, pelaksanaan JKP selama ini tidak berjalan bagi pegawai outsourcing dan karyawan kontrak. Menurut dia, JKP selama ini hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja dua tahun.
-
Ekonomi •KSPI Klaim Aturan Baru JHT Bertentangan dengan Amanat Jokowi untuk Pekerja Korban PHKKonfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) mengecam aturan baru terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan buruh atau pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memasuki usia pensiun, 56 tahun.
-
Ekonomi •BPJS Watch Soal Aturan Baru JHT: Dana Peserta Jangan Takut Hilang Karena Dijamin APBNKoordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan, dana JHT pekerja yang baru bisa diambil saat usia 56 tahun akan diinvestasikan hingga saat pencairan. Dana tersebut juga akan aman karena dijamin Undang-Undang.
-
Ekonomi •JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun Cegah Pekerja Jatuh Miskin di Hari TuaKoordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur pencairan dana JHT sepenuhnya saat pemiliknya berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total sudah tepat secara filosofis.
-
News •Menaker: JHT Bisa Dicairkan Jika Peserta Meninggal Sebelum Usia 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan keluarga peserta yang meninggal sebelum usia 56 tahun. Dia menuturkan, nantinya ahli waris yang akan mengurus terkait pencairan tersebut.
