PPN 12 persen
-
News •Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12% Hanya untuk Barang MewahBarang-barang mewah yang terkena PPN 12% tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022.
-
Ekonomi •Sri Mulyani : Shampo dan Sabun Tak Kena PPN 12 PersenHanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen, semisal pesawat jet, kapal pesiar.
-
News •Berlaku Besok, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 PersenPresiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
-
Ekonomi •PPN Naik 12 Persen Mulai Besok, Prabowo: Setiap Kebijakan Pemerintah Selalu Utamakan Kepentingan RakyatPrabowo bilang pemerintah telah menyiapkan bantuan stimulus ekonomi untuk meredam dampak inflasi atas kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
-
News •Diumumkan Prabowo, Ini Daftar Kebutuhan Pokok Masyarakat yang Bebas PPN 12 PersenPrabowo Subianto menegaskan kebutuhan pokok tidak akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
-
Ekonomi •Prabowo Jamin PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Beri Contoh Jet Pribadi dan Kapal PesiarPrabowo menyebut beberapa barang super mewah yang hanya bisa dimiliki oleh kelompok super kaya, semisal jet pribadi hingga kapal pesiar.
-
Ekonomi •Presiden Prabowo Resmi Putuskan PPN Naik jadi 12 Persen: Sembako, Kesehatan, Transportasi, Rumah Sederhana Tidak KenaPresiden Prabowo Subianto resmi memutuskan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
-
Ekonomi •Prabowo Umumkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok: Itu Perintah Undang-UndangPrabowo menyebut, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
-
Ekonomi •Rapat dengan Sri Muyani, Prabowo Akhirnya Jelaskan soal PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai BesokPernyataan ini diberikan Praboo usai mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya.
-
News •Prabowo Bakal Umumkan Nasib Kenaikan PPN 12 Persen Hari IniMisbakhun menyampaikan, apapun keputusan Prabowo soal PPN 12 persen, Golkar akan mendukung dan siap mensosialisasikan.
-
Ekonomi •Pengusaha Blak-blakan PPN 12 Persen hingga Upah Naik 6,5 Persen Jadi Beban BeratPara pengusaha mulai memperhitungkan dampak kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan upah terhadap biaya operasional mereka.
-
Ekonomi •Kebijakan Impor Lebih Ditakuti Industri Ketimbang PPN 12 Persen, Ini AlasannyaOptimisme pelaku industri masih tetap baik di tengah adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025
-
News •PDIP Murka Rieke Diadukan Gara-Gara Kritik PPN 12%: MKD Jangan Latah, Bisa-Bisa DibubarkanAnggota DPR RI fraksi PDIP Ario Bimo meminta MKD tidak memproses aduan tersebut.
-
Politik •VIDEO: Respons Rieke Diah Pitaloka PDIP Dilaporkan ke MKD Dugaan Provokasi Kenaikan PPN 12 PersenRieke diadukan Alfadjri Aditia Prayoga terkait dugaan pelanggaran etik.
-
News •VIDEO: Kejutan Prabowo Bisik-Bisik Isu Penting ke Jurnalis, Begini Reaksi Gibran Hingga KapolriKetum Partai Gerindra itu enggan mengungkapkan isi pertemuan, termasuk soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen
-
Ekonomi •Strategi Kadin Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025 Demi Cegah PHK MassalKadin memiliki dua tugas utama dalam mengatasi dampak negatif yang mungkin timbul dari kebijakan ini.
-
Politik •DPR Akui PPN 12 Persen untuk Biayai Program Prabowo, Salah Satunya Makan Bergizi GratisKenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 ternyata untuk menunjang berbagai program strategis Prabowo.
-
Politik •Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan usai Kritik PPN 12%, PDIP: Bahaya, MKD Dipakai untuk 'Gunting' Lidah AnggotaPDIP membela Rieke Diah Pitaloka yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI setelah mengkritik kebijakan kenaikan PPN yang menjadi 12 persen.
-
Ekonomi •Makin Berat, Ini 9 Daftar Pungutan Baru buat Kelas Pekerja di Tahun 2025Kenaikan pajak dan pungutan baru di 2025 akan membebani kelas pekerja.
-
Politik •Rieke Tak Bisa Hadir Sidang Etik dari MKD, Ini AlasannyaRieke juga sudah menerima panggilan sidang yang disampaikan dalam surat MKD itu berdasarkan aduan dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.
