Restrukturisasi Kredit
-
Restrukturisasi Kredit BRI per Desember 2021 Tercatat Rp 156,93 TriliunDirektur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso menyampaikan, kondisi restrukturisasi kredit BRI saat ini terus melandai. Tercatat, restrukturisasi BRI tersisa Rp 156,93 triliun hingga akhir Desember 2021 dari total akumulasi sebesar Rp 245,22 triliun.
-
Ekonomi •OJK Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit Lembaga Keuangan Nonbank Sampai April 2023Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021. POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19.
-
Restrukturisasi Kredit Turun, OJK Minta Bank Mulai Lakukan Pencadangan DanaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, restrukturisasi kredit perbankan secara grafik terus mengalami penurunan. Kendati begitu, sektor perbankan diminta untuk tetap membentuk cadangan dana.
-
Bos OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Melandai Jadi Rp714 TriliunMenurut Wimboh, penurunan restrukturisasi kredit tersebut sejalan dengan upaya otoritas agar perbankan tetap konsisten membentuk cadangan.
-
CEK FAKTA: Bukan Pasien Covid, Keringanan Cicilan Buat Masyarakat Terdampak PandemiMasyarakat Indonesia yang terdampak pandemi bisa mendapat keringanan cicilan dan kredit.
-
Ekonomi •Ketua OJK: Restrukturisasi Kredit Turun Mencapai Rp738,60 triliunKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan restrukturisasi kredit kian menurun hingga mencapai Rp738,60 triliun pada saat ini. Sebelumnya, restrukturisasi kredit pernah mencapai nilai tertinggi di Rp900 Triliun.
-
Ekonomi •Per 13 September, Restrukturisasi Kredit Perusahaan Pembiayaan Capai Rp200 TAsosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatat telah melakukan restrukturisasi mencapai Rp200 triliun hingga hingga 13 September 2021. Adapun nilai pembiayaan tersebut telah diberikan kepada 5,2 juta debitur yang disetujui melakukan restrukturisasi.
-
Ekonomi •Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hingga 2023 untuk Dukung Pemulihan EkonomiDirektur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto buka suara terkait keputusan regulator untuk memperpanjang relaksasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023. Dalam aturan sebelumnya, relaksasi tersebut diberikan hingga 31 Maret 2022.
-
Setengah Nasabah Penerima Restrukturisasi Kredit Bank UOB Kembali Mampu Bayar CicilanPT Bank UOB Indonesia akan terus melanjutkan program restrukturisasi kredit kepada para nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang meminta pemberian relaksasi kredit hingga 2022.
-
Ekonomi •UMKM Bersyukur Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2023, ini AlasannyaPelaku UMKM di seluruh Indonesia mengaku bersyukur atas keputusan OJK terkait perpanjangan restrukturisasi kredit menjadi 31 Maret 2023 mendatang. Dalam aturan sebelumnya, relaksasi tersebut diberikan hanya 31 Maret 2022.
-
Hingga 3 September, Restrukturisasi Kredit Bank Mandiri Capai Rp148 TPT Bank Mandiri ikut berperan aktif dalam pemulihan ekonomi nasional melalui program restrukturisasi terhadap debitur-debitur yang terdampak Pandemi Covid-19. Total nilai restrukturisasi kredit debitur Bank Mandiri sampai dengan 3 September 2021 yang telah disetujui mencapai Rp148 triliun.
-
Alasan OJK Perpanjang Pemberian Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, alasan di balik perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023. Menurutnya, ini tak lepas dari proyeksi atas pemulihan ekonomi nasional di 2023 mendatang.
-
OJK: 72 Persen Debitur Restrukturisasi Kredit Merupakan UMKMPada akhir 2021 outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp914 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 7,8 juta yang mayoritasnya merupakan pelaku UMKM.
-
Per Juli, Realisasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp779 TriliunPer Juli 2021 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan mencapai Rp779 triliun. Jumlah ini diberikan kepada 5,1 juta debitur secara nasional, yang mayoritas diisi oleh pelaku UMKM sebanyak 72 persen.
-
Terungkap, Ini 3 Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023Heru menjelaskan, ada tiga alasan utama OJK memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit tersebut. Pertama, menjaga momentum stabilnya indikator kinerja perbankan serta debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
-
OJK Kembali Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Hingga 31 Maret 2023Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, keputusan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini diambil untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
-
Ekonomi •Suku Bunga Rendah dan Restrukturisasi Kredit Beri Napas Dunia Usaha Selama PandemiKebijakan suku bunga rendah ini juga sejalan dengan inflasi yang masih rendah. Maka, penurunan suku bunga dinilai bisa menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah lambatnya roda perekonomian berputar.
-
Bos OJK Catat Restrukturisasi Kredit Turun Jadi Rp778 TriliunWimboh menegaskan akan memperpanjang program restrukturisasi kredit agar memberikan ruang yang lebih longgar kepada pengusaha dan perbankan untuk sambil menunggu pemulihan dari pandemi.
-
Ekonomi •Menko Airlangga Sebut Pandemi Covid-19 Tertangani Satu Tahun LagiMenteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, aturan restrukturisasi kredit usaha tidak bisa langsung diperpanjang tiga tahun. Sebab, pandemi COVID-19 diperkirakan dapat tertangani dalam satu tahun ke depan.
-
Per Juni, Realisasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp791,93 TriliunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baki debet restrukturisasi kredit industri perbankan mencapai Rp 791,93 triliun untuk 5,03 juta debitur hingga 30 Juni 2021. Mayoritas debitur adalah UMKM.
